RADAR SURABAYA — Parlemen Uni Eropa (UE) menyetujui resolusi yang menyerukan batas usia minimum penggunaan media sosial hingga 16 tahun.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak dari risiko kecanduan digital, manipulasi daring, dan bahaya kecerdasan buatan (AI). Resolusi ini mendapat dukungan 483 suara, sementara 92 menolak dan 86 abstain.
Usia Minimum Media Sosial: Larangan Total untuk Anak di Bawah 13 Tahun
Dalam resolusi tersebut, penggunaan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun harus sepenuhnya dilarang, bahkan jika mendapat izin orang tua.
Untuk remaja usia 13 hingga 16 tahun, akses hanya diperbolehkan dengan persetujuan orang tua.
UE juga mendorong pengembangan teknologi verifikasi usia yang lebih akurat, tanpa mengorbankan data pribadi pengguna.
Perlindungan Anak dari Risiko AI dan Fitur Adiktif
Parlemen UE menyoroti meningkatnya bahaya AI, termasuk deepfake dan chatbot pendamping digital yang dinilai dapat memengaruhi perilaku anak.
Mereka juga mengusulkan pelarangan desain platform yang memicu kecanduan dan melarang sistem rekomendasi personal berbasis profil perilaku bagi pengguna di bawah umur.
Anggota parlemen dari CDU Jerman, Andreas Schwab, menyebut langkah ini sebagai upaya Eropa menghadirkan “pengalaman daring yang aman dan sesuai usia” bagi anak dan remaja.
Resolusi Tidak Mengikat, tetapi Tekan Platform Media Sosial
Meskipun tidak bersifat mengikat, resolusi ini memberi tekanan kuat kepada Komisi Eropa dan perusahaan teknologi untuk memperketat aturan keamanan platform.
Digital Services Act (DSA) sudah mewajibkan platform melindungi pengguna dari konten dan layanan ilegal, namun parlemen menilai perlindungan usia masih lemah.
Laporan parlemen menyebut 97 persen remaja menggunakan internet setiap hari, sementara 25 persen anak menunjukkan perilaku penggunaan ponsel yang problematis atau mendekati kecanduan.
Tantangan Penegakan Aturan Usia
Sejumlah kritikus menilai penegakan batas usia akan sulit diterapkan karena anak-anak cenderung mencari cara menghindari verifikasi.
Platform besar seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat sudah menetapkan usia minimum 13 tahun, tetapi temuan di beberapa negara menunjukkan banyak anak di bawah 13 tahun tetap memiliki akun.
Untuk meningkatkan pengawasan, parlemen mengusulkan agar para pemimpin perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terjadi pelanggaran serius dan berulang.
Aturan Usia Media Sosial di Berbagai Negara
Berikut perbandingan kebijakan usia media sosial di sejumlah negara:
Belgia: Minimal 13 tahun tanpa izin orang tua.
Prancis: Anak di bawah 15 tahun wajib izin orang tua; panel 2024 merekomendasikan larangan ponsel bagi anak di bawah 11 tahun.
Jerman: Usia 13–16 tahun wajib izin orang tua.
Italia: Usia di bawah 14 tahun perlu izin orang tua.
Belanda: Tidak ada batas usia hukum, tetapi ponsel dilarang di kelas sejak 2024.
Norwegia: Mengusulkan kenaikan batas usia dari 13 menjadi 15 tahun.
Denmark: Menetapkan usia minimum 15 tahun untuk beberapa platform.
Australia: Melarang akses untuk pengguna di bawah 13 tahun dengan denda besar bagi pelanggaran.
Inggris: Online Safety Act memperketat perlindungan, tetapi belum mengatur usia minimum secara spesifik.
Desakan Uni Eropa (UE) untuk Internet yang Lebih Aman
Resolusi Parlemen UE menjadi sinyal kuat ke negara anggota dan perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Meski belum mengikat secara hukum, rekomendasi ini dapat menjadi dasar penyusunan aturan yang lebih ketat mengenai batas usia media sosial dan penggunaan teknologi AI.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan