Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PMI Asal Temanggung Dieksploitasi Selama 20 Tahun, Pasangan Suami Istri di Malaysia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nurista Purnamasari • Minggu, 23 November 2025 | 21:00 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADAR SURABAYA - Kasus ekploitasi manusia kembali mencuat di Malaysia setelah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran indonesia (PMI) bernama Seni, 47, menjadi korban eksploitasi dan penyiksaan majikan.

Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami-istri Azhar Mat Taib, 59, dan Zuzian Mahmud, 59, yang diduga melakukan kerja paksa, perlakuan tidak manusiawi, dan kekerasan fisik, hingga mengakibatkan luka serius pada korban.

Dilansir The Star, New Straits Times, dan Antara, Minggu (23/11), pasangan tersebut dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta hukuman cambuk.

Kasus ini bermula dari laporan anak pasangan tersebut yang mengungkap dugaan penganiayaan terhadap Seni.

Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, menjelaskan bahwa korban mengalami penyiksaan berulang.

“Pelapor menerima pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah menggunakan kecap tanpa izin,” ujarnya.

Farid menambahkan, korban juga pernah dicubit di bagian dada hingga luka, disiram air panas ke kakinya, serta giginya patah akibat tendangan.

Dugaan penyiksaan ini terjadi di sebuah rumah di Seri Kembangan pada 19 Oktober lalu.
Dalam persidangan, jaksa penuntut mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.

Hakim akhirnya menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dengan syarat tambahan, termasuk menyerahkan paspor ke pengadilan dan larangan mendekati saksi penuntut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan dengan alasan kondisi kesehatan Azhar yang merupakan pasien jantung dan tanggung jawab keluarga.

Pengacara juga menyebut pasangan tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan telah bekerja sama dengan polisi.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.

Seni adalah warga asal Temanggung, Jawa Tengah, yang berangkat ke Malaysia pada tahun 2003 melalui jalur tidak resmi.

Ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Seri Kembangan selama lebih dari dua dekade.
Dalam kurun waktu itu, ia tidak menerima gaji, tidak mendapat hak istirahat yang layak, dan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dari majikannya.

Mantan suami Seni, Sarno, 52, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Seni sempat berjalan lancar di empat tahun pertama.

Namun setelah itu, Seni menghilang dan tidak pernah memberi kabar hingga bertahun-tahun lamanya.

“Dulu Seni adi PMI ke Malaysia berawal dari ajakan seorang teman. Setelah itu, ia hilang kontak dan baru diketahui kondisinya setelah kasus ini mencuat,” ujar Sarno. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pmi #ekploitasi #malaysia #temanggung #tki #kekerasan