Radar Surabaya - Industri fast fashion yang identik dengan pakaian murah dan tren cepat kini menjadi target kebijakan baru di kawasan Eropa. Rata-rata, setiap penduduk Eropa menghasilkan sekitar 12 kilogram limbah tekstil per tahun, namun hanya 1 persen yang berhasil didaur ulang menjadi pakaian baru.
Untuk menekan produksi berlebih, Uni Eropa memperkenalkan sejumlah aturan dan pajak baru. Sejak 2021, seluruh impor dari luar kawasan diwajibkan membayar PPN. Komisi Eropa juga mengusulkan biaya pemrosesan sebesar 2 euro per kiriman serta menghapus pembebasan bea impor bagi barang di bawah 150 euro. Kebijakan ini bertujuan menutup celah yang kerap dimanfaatkan penjual non-Uni Eropa seperti Shein dan Temu untuk menghindari pajak.
Pada 2024, sekitar 91 persen pengiriman e-commerce kecil tercatat berasal dari Tiongkok. Kondisi ini mendorong diterbitkannya Direktif (EU) 2024/825, yang melarang klaim “ramah lingkungan” tanpa bukti ilmiah.
Prancis menjadi negara yang paling progresif dalam menerapkan langkah konkret. Mulai 2025, pemerintah Prancis akan memberlakukan pajak progresif hingga 10 euro per potong pakaian bagi merek ultra fast fashion. Besaran pajak ditentukan berdasarkan dampak lingkungan dan praktik bisnis perusahaan, sementara merek yang mengusung prinsip keberlanjutan akan memperoleh keringanan.
Negara lain menempuh strategi berbeda. Swedia dan Belanda menurunkan PPN untuk jasa perbaikan pakaian, sedangkan Prancis meluncurkan program voucher perbaikan agar biaya memperbaiki pakaian lebih murah dibanding membeli baru.
Dampak kebijakan tersebut mulai terlihat. Pajak dan insentif baru menciptakan persaingan yang lebih seimbang, menghidupkan usaha perbaikan lokal, serta mendorong perubahan perilaku konsumen menuju gaya hidup mode yang lebih berkelanjutan. Eropa kini menargetkan posisi sebagai pelopor global dalam transformasi industri tekstil yang bertanggung jawab. (nad/fir)
Editor : M Firman Syah