Saskatchewan – Kasus unik sekaligus kontroversial terjadi di Kanada ketika seorang petani dijatuhi denda hampir Rp 1 miliar hanya karena mengirimkan emoji jempol dalam komunikasi kontrak bisnis. Simbol sederhana yang lazim dipakai sehari-hari itu ternyata berujung pada konsekuensi hukum serius.
Chris Achter, pemilik perusahaan pertanian Swift Current di Saskatchewan, digugat oleh South West Terminal, perusahaan pembeli hasil pertanian. Persoalan bermula pada 2021 saat South West Terminal mengirimkan foto kontrak pembelian rami kepada Achter. Sebagai balasan, Achter hanya mengirimkan emoji jempol lewat pesan teks.
Pihak South West Terminal menafsirkan emoji tersebut sebagai bentuk persetujuan atas kontrak. Namun, Achter bersikeras bahwa simbol itu hanya menandakan ia menerima dokumen, bukan menyetujuinya.
Perbedaan tafsir ini akhirnya dibawa ke pengadilan. Selama persidangan, hakim bahkan menyertakan 24 contoh emoji sebagai bahan pertimbangan. Hakim TJ Keene yang memimpin sidang menyimpulkan bahwa emoji jempol dapat dianggap sebagai tanda persetujuan sah dalam kontrak, bahkan bisa menggantikan tanda tangan elektronik.
“Saya yakin dengan keseimbangan probabilitas Chris menyetujui kontrak seperti yang dilakukan sebelumnya, kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol,” ujar hakim Keene dalam putusannya.
Keene juga menambahkan, “Menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol dari Chris dan ponselnya unik.”
Atas dasar putusan itu, pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 82 ribu dolar Kanada atau setara Rp 935 juta kepada Achter. Kasus ini menjadi sorotan luas karena memperlihatkan bagaimana bahasa digital seperti emoji kini dapat memiliki kekuatan hukum nyata. (mel/fir)
Editor : M Firman Syah