RADAR SURABAYA — Komisi Penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Komisi tersebut menyebut Tel Aviv memenuhi empat dari lima kriteria tindakan genosida yang diatur dalam Konvensi Genosida 1948.
Dalam laporannya, Komisi menyebut Israel melakukan pembunuhan massal, menimbulkan penderitaan fisik dan mental serius, menciptakan kondisi hidup yang menghancurkan kelompok masyarakat, serta mencegah kelahiran.
Bukti Kekerasan Tentara Israel
Komisi Penyelidik PBB menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan militer Israel bukan sekadar operasi militer biasa, melainkan menunjukkan pola genosida. Beberapa bukti kekerasan yang terungkap antara lain:
Pembunuhan massal warga sipil: Serangan udara dan artileri Israel menargetkan rumah sakit, sekolah, masjid, dan kamp pengungsian.
Serangan di Kamp Jabalia, Gaza Utara, dilaporkan menewaskan ratusan warga sipil.
Eksekusi di lapangan: Laporan organisasi HAM internasional menyebut tentara Israel menembak mati warga Palestina yang tidak bersenjata, termasuk perempuan dan anak-anak yang berusaha mengungsi.
Penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang: Ratusan warga Palestina ditahan tanpa proses hukum, dengan laporan penyiksaan fisik dan psikologis selama penahanan.
Penghancuran infrastruktur vital: Militer Israel menghancurkan klinik fertilitas di Gaza pada Desember 2023, menghancurkan sekitar 4.000 embrio serta 1.000 sampel sperma dan sel telur. Hal ini dikategorikan sebagai tindakan mencegah kelahiran.
Serangan terhadap fasilitas medis: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan lebih dari 70% rumah sakit di Gaza hancur atau tidak berfungsi akibat serangan Israel. Banyak tenaga medis tewas saat menjalankan tugas.
Israel Bantah, PBB Tegaskan Pola Genosida
Kementerian Luar Negeri Israel menolak laporan tersebut, menyebutnya "palsu dan menyimpang". Mereka bahkan menuding Komisi PBB sebagai "proksi Hamas".
Namun, Komisi Penyelidik PBB menilai pola serangan Israel justru menunjukkan niat untuk menghancurkan warga Palestina.
Ketua Komisi, Navi Pillay, mengutip pernyataan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menyebut Gaza sebagai "kota terkutuk" yang akan dijadikan puing.
"Frasa itu jelas menyiratkan bahwa seluruh Gaza dianggap bersalah dan dijadikan target balas dendam," ujar Pillay.
Korban Jiwa dan Krisis Kemanusiaan
Sejak 7 Oktober 2023, militer Israel melancarkan serangan ke Gaza sebagai respons atas serangan Hamas ke Israel Selatan.
Serangan itu menewaskan 1.200 orang di Israel dan menyandera 251 orang.
Namun, data Kementerian Kesehatan Gaza menunjukkan korban di pihak Palestina jauh lebih besar:
64.905 warga Palestina tewas akibat serangan Israel.
Lebih dari 90% rumah hancur atau rusak parah.
Mayoritas warga Gaza mengungsi dan kini hidup tanpa akses air bersih, listrik, maupun layanan kesehatan.
Bencana kelaparan melanda Gaza, dengan jutaan orang terancam mati kelaparan.
Peringatan ke Negara Lain
Komisi Penyelidik PBB menegaskan bahwa Israel "bertanggung jawab atas kegagalan mencegah genosida, melakukan genosida, dan gagal menghukum pelakunya".
Lebih jauh, Komisi memperingatkan negara-negara lain agar tidak tinggal diam. "Negara lain memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida. Jika tidak, mereka bisa dianggap ikut terlibat," tegas Pillay.
Saat ini, Mahkamah Internasional (ICJ) tengah menyidangkan kasus yang diajukan Afrika Selatan terkait tuduhan genosida oleh Israel di Gaza.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan