RADAR SURABAYA - Konstelasi politik internasional menuju Sidang Umum PBB pada September 2025 diprediksi akan memanas.
Lima negara—Prancis, Kanada, Jepang, Inggris, dan Australia—dinyatakan siap mengakui kedaulatan Palestina, meski dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Jika langkah ini benar-benar diambil, Palestina akan mendapat dukungan dari empat dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Sebelumnya, Rusia dan Tiongkok telah lama mengakui kedaulatan Palestina.
Satu-satunya anggota tetap yang belum memberi pengakuan adalah Amerika Serikat, yang menjadi sekutu terkuat Israel.
Selain lima negara tersebut, Selandia Baru disebut tengah mempertimbangkan langkah serupa. Keputusan resmi diperkirakan akan diumumkan sebelum sidang dimulai.
Status Pengakuan Palestina di Dunia
Data PBB per Agustus 2025 menunjukkan bahwa Palestina telah diakui sebagai negara oleh 147 dari 193 negara anggota PBB. Indonesia, yang telah mengakui Palestina sejak 1988, termasuk di antara negara-negara tersebut.
Pengakuan kedaulatan umumnya disampaikan melalui hubungan diplomatik, pembukaan kedutaan, serta dukungan di forum internasional. Namun, pengakuan ini tidak otomatis memberi Palestina keanggotaan penuh di PBB.
Arti Pengakuan Palestina
Meski telah diakui oleh mayoritas negara anggota PBB, Palestina belum sepenuhnya memiliki kedaulatan teritorial.
Dalam praktiknya, pemerintah Palestina masih tidak memiliki kontrol penuh atas wilayahnya, batas negara tidak diakui secara internasional, dan kekuatan militer hampir tidak ada.
Bagi para pendukung Palestina, pengakuan ini lebih dari sekadar formalitas diplomatik. Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, mengatakan :
“Ini bukan hanya tentang simbol. Ini adalah pernyataan moral dan politik yang tegas, yang bisa menjadi langkah awal menuju solusi damai yang adil.” dikutip BBC.
Mengacu pada Deklarasi Balfour
Lammy juga menyinggung Deklarasi Balfour 1917, yang ditandatangani Arthur Balfour ketika menjabat Menteri Luar Negeri Inggris.
Deklarasi itu berisi dukungan Inggris untuk pembentukan “rumah nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina” dengan syarat tidak merugikan hak-hak sipil dan agama komunitas non-Yahudi di wilayah tersebut.
Namun, pihak pro-Israel menilai deklarasi itu tidak secara tegas menyebut hak nasional bagi warga Palestina. Inilah yang membuat perdebatan sejarah terus bergulir hingga saat ini.
Solusi Dua Negara: Harapan yang Menipis
Konsep solusi dua negara mengacu pada pembentukan negara Palestina yang berdampingan dengan Israel, dengan wilayah mencakup Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza—mengikuti garis batas sebelum Perang Arab–Israel 1967.
Meski sempat dibicarakan dalam Perjanjian Oslo pada 1990-an, kenyataannya upaya ini terhenti. Israel terus membangun permukiman ilegal di Tepi Barat, yang menurut hukum internasional melanggar kesepakatan. Hal ini membuat peluang terwujudnya solusi dua negara semakin kecil.
Syarat Inggris untuk Pengakuan Palestina
Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, menegaskan bahwa pengakuan Palestina akan diberikan jika Israel:
1. Mengakhiri penderitaan di Gaza.
2. Mencapai kesepakatan gencatan senjata permanen.
3. Menghentikan aneksasi wilayah di Tepi Barat.
4. Berkomitmen pada proses perdamaian yang menghasilkan solusi dua negara.
Namun, Starmer sendiri menyadari bahwa syarat-syarat ini hampir mustahil dipenuhi sebelum Sidang PBB September 2025.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara tegas menolak pembentukan negara Palestina, bahkan menyebut rencana pengakuan Inggris sebagai “penghargaan terhadap terorisme Hamas”.
Sikap Amerika Serikat
Wakil Presiden AS, JD Vance, menyatakan bahwa Washington tidak memiliki rencana untuk mengakui Palestina.
Alasan yang dikemukakan adalah lemahnya pemerintahan Palestina dan situasi keamanan yang tidak stabil.
“Kami mendukung Otoritas Palestina dalam kerangka kerja yang ada, tetapi belum melihat kondisi yang tepat untuk mengakui Palestina sebagai negara,” kata Vance.
AS memang telah mengakui Otoritas Palestina sejak pertengahan 1990-an, namun tetap menahan diri untuk memberi pengakuan penuh.
Selama masa pemerintahan Donald Trump, kebijakan AS sangat berpihak kepada Israel, termasuk pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017.
Krisis Gaza Sebagai Pemicu
Sejumlah analis menilai bahwa meningkatnya krisis kemanusiaan di Gaza menjadi faktor penting yang mendorong perubahan sikap beberapa negara Barat.
Gambar dan laporan tentang kelaparan, kehancuran infrastruktur, dan korban sipil telah mengubah opini publik, khususnya di Eropa.
Dengan semakin banyak negara yang memberi pengakuan, posisi Palestina di panggung internasional berpotensi menguat, meski secara praktis pengaruhnya terhadap situasi di lapangan masih terbatas.
Tanpa dukungan Amerika Serikat, solusi dua negara yang diharapkan banyak pihak tetap akan sulit terwujud.
Namun, Sidang Umum PBB pada September 2025 bisa menjadi momentum diplomatik penting yang menentukan arah perjuangan Palestina di masa depan.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan