RADAR SURABAYA - Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan denda bagi warga negara asing (WNA) yang nekat masuk Makkah dan area suci lainnya tanpa visa haji. Dendanya nggak main-main, bisa tembus 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta!
Aturan ini berlaku ketat mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 Mei sampai 10 Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dikutip kantor berita SPA.
Tak cuma kena denda, WNA yang melanggar aturan ini juga bakal dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Pemerintah meminta seluruh pendatang untuk menaati aturan haji demi keamanan dan kelancaran ibadah," ujar juru bicara Kementerian.
Petugas keamanan pun mulai bergerak. Seorang pria asal India ditangkap karena ketahuan menyelundupkan empat orang ke Makkah dengan menggunakan ambulans. Mereka diamankan dan diserahkan ke otoritas untuk diproses hukum.
Kasus lain terjadi di Riyadh. Seorang perempuan asal Mesir diciduk polisi usai ketahuan menipu lewat media sosial dengan menjual 'jalan pintas' masuk Makkah tanpa izin resmi haji. (*)
Editor : Lambertus Hurek