RADAR SURABAYA- Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, diterbangkan ke Den Haag, Belanda, pada Selasa (11/3) malam untuk menghadapi sidang di Mahkamah Pidana Internasional/International Criminal Court (ICC).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, yang juga merupakan putri dari mantan presiden tersebut.
Dalam pernyataannya, Sara Duterte menyebut penyerahan ayahnya kepada ICC sebagai bentuk "penindasan dan penganiayaan," serta "penghinaan" terhadap kedaulatan Filipina.
Ia juga menilai tindakan ini sebagai pelecehan terhadap warga Filipina yang menghargai kemerdekaan negaranya.
"Ia dibawa secara paksa ke Den Haag," ujar Sara Duterte, menambahkan bahwa ayahnya belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya.
Media Filipina melaporkan bahwa Duterte diamankan di Bandara Manila setelah tiba dari Hong Kong, sebelum diterbangkan ke Belanda.
Mantan presiden yang akan berusia 80 tahun pada 28 Maret mendatang ini menghadapi tuduhan pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan di luar hukum selama kampanye anti-narkoba pada masa jabatannya (2016–2022).
Diperkirakan lebih dari 6.000 orang tewas dalam operasi tersebut, yang memicu penyelidikan ICC.
Pada 2018, Filipina menarik diri dari Statuta Roma, dasar hukum ICC, dan pada 2023 menolak bekerja sama dengan pengadilan internasional tersebut.
Namun, pada November 2024, pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyatakan tidak akan menghalangi penahanan Duterte oleh ICC, dan pada Januari 2025, mereka menyatakan akan mematuhi perintah penangkapan yang diterbitkan ICC.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan