RADAR SURABAYA - Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX, telah mengumumkan rencananya untuk memberikan uang sebesar USD 1 juta ( Rp15,5 miliar) setiap hari hingga pemilu AS pada 5 November mendatang.
Janji ini ditujukan kepada individu yang menandatangani petisi daring yang menyatakan dukungan mereka terhadap Amandemen Pertama dan Kedua Konstitusi AS.
Pemberian uang pertama senilai USD 1 juta diserahkan kepada peserta acara America PAC yang diselenggarakan Musk di Harrisburg, Pennsylvania, pada Sabtu (19/10).
Acara ini bertujuan untuk menggalang dukungan bagi calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump.
Dua pemenang yang menerima dana tersebut adalah John Dreher dan Kristine Fishnell, yang muncul dalam iklan kampanye pro-Trump, mendorong pemilih untuk melakukan pemungutan suara dini.
Namun, Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro, dari Partai Demokrat, meminta penegak hukum untuk menyelidiki janji Musk terkait pembagian uang tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut, mengingat hukum federal melarang pemberian uang kepada pemilih.
Para ahli hukum menjelaskan bahwa membayar orang dengan niat untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilu dapat dianggap sebagai pelanggaran federal, dengan potensi hukuman penjara.
Lalu apa petisi yang didukung Elon Musk ? Amandemen Pertama Konstitusi AS melindungi kebebasan berpendapat, sedangkan Amandemen Kedua menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata.
Pemberian uang oleh Musk menjadi sorotan dalam konteks persaingan ketat antara Trump dan wakilnya dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris.
Dengan langkah kontroversial ini, Elon Musk menunjukkan bagaimana kekayaannya dapat digunakan untuk mempengaruhi jalannya pemilu, menambah dinamika baru dalam politik AS menjelang hari pemungutan suara yang semakin dekat.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan