RADAR SURABAYA - Rencana pertahanan umum baru di Jawa pada masa Gubernur Jendral Van Den Bosch 1830-1833, muncul sebagai antisipasi pasca Perang Jawa atau Perang Diponegoro 1825-1830.
Upaya ini juga bertujuan untuk mengamankan dan melindungi segala asset pemerintah Hindia Belanda, yang kemudian membuat kota Surabaya dirancang lebih sempurna sesuai pandangan sebelumnya dari Daendels.
Pegiat sejarah Surabaya Nanang Purwono menjelaskan, ketika Gubernur Jendral Van Den Bosch menerapkan rencana pertahanan umum yang baru di Jawa, ide ini muncul setelah terjadinya perang Jawa atau perang Diponegoro.
Untuk antisipasi keamanan dan perlindungan segala asset pemerintah Hindia Belanda, maka kota Surabaya mulai dirancang secara lebih sempurna sesuai dengan pandangan Daendels.
"Namun sayangnya, Daendels sendiri belum berkesempatan untuk mewujudkan idenya karena harus ditarik kembali ke negaranya," ujarnya.
Nanang menambahkan pekerjaan pembangunan sarana pertahanan besar dimulai pada tahun 1835 dengan mendirikan Tembok Kota II, yang bertujuan melindungi permukiman Surabaya kala itu yang dikenal sebagai Kota Eropa.
Dua tahun kemudian, pada 1837, dilakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan tembok kota sisi utara yang menyertai Benteng Prins Hendrik Soerabaja 1900-1950.
Lokasi Benteng Prins Hendrik berada di sisi timur Sungai Kalimas, tepatnya di kawasan perkampungan Benteng Miring (timur Jembatan Petekan).
Saat ini, hanya nama kampung dan jalan yang tersisa sebagai bukti pernah berdiri sebuah benteng di lokasi tersebut.
Pembangunan Benteng Prins Hendrik selesai pada tahun 1845. Namun berbeda dengan Tembok Kota II yang pengerjaannya dimulai lebih awal, proyek ini tidak pernah rampung.
Menurut kebijakan pemerintah Hindia Belanda, pembangunan Tembok Kota II dinilai terlalu mahal, konstruksinya sudah kuno, dan tidak sesuai dengan kemajuan teknologi militer pada masa itu.
"Akibatnya, pembangunannya tidak dilanjutkan sehingga Tembok Kota II sering disebut sebagai Unfinished Walls (Tembok yang Tidak Rampung). Keberadaannya pun kurang dimanfaatkan untuk kepentingan militer, bahkan dilarang digunakan pada tahun 1871 dan akhirnya dibongkar pada 1880. Sementara itu, Benteng Prins Hendrik tetap digunakan hingga tahun 1893 dan baru dibongkar pada tahun 1895," pungkasnya. (rmt/opi)
Editor : Nofilawati Anisa