Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pabrik Bir Pertama di Surabaya (24): Penetapan Cagar Budaya Karena Menjadi Pabrik Bir Terbesar

Rahmat Sudrajat • Selasa, 3 Oktober 2023 | 01:32 WIB
SUDAH BANYAK BERUBAH: Bangunan pabrik bir di Jalan Ratna masuk dalam cagar budaya bertipe C. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SUDAH BANYAK BERUBAH: Bangunan pabrik bir di Jalan Ratna masuk dalam cagar budaya bertipe C. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Lahan seluas 10.461 meter persegi itu pasca pabrik bir berpindah ke Mojokerto tahun 1995 sempat mengalami kekosongan. Ketika tidak ditempati itu bangunan tersebut mendapatkan perawatan.

Rahmat Sudrajat-Wartawan Radar Surabaya

Tepatnya tahun 2009 bangunan milik swasta itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Menurut pengamat sejarah, Handinoto, penetapan cagar budaya pabrik bir karena merupakan pabrik bir terbesar se-Jawa Timur tahun 1930-an hingga setelah kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ketika pasca kemerdekaan, pabrik bir masih menjadi pabrik bir terbesar dan satu-satunya di Jawa Timur," kata Handinoto kepada Radar Surabaya.

Selain itu, penetapan cagar budaya bangunan itu bukan karena memiliki sejarah dalam perebutan kemerdekaan namun hanya sebagai pabrik saja.

Apalagi bangunan itu telah banyak mengalami pemugaran atau perubahan karena fungsinya yang beralih menjadi pertokoan, supermarket hingga perkantoran.

"Pemugaran karena fungsi, dan kami melihatnya tidak masalah selama izin dengan pemerintah, meski ketika bangunan itu sudah menjadi bagian dari swasta," ujar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya itu.

Atas pemugaran yang besar-besaran terutama di bagian pabrik atau tempat produksi bir di halaman belakang, membuat bangunan itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya bertipe C.

"Kalau nggak salah berpindah tangan dulu dan fungsinya beralih baru kemudian ditetapkan menjadi cagar budaya. Toh, nilai sejarahnya ketika itu hanya sebatas pabrik saja," ujarnya.

Menurutnya, bangunan-bangunan cagar budaya bertipe A tidak boleh diubah secara total, sedangkan B masih boleh dilakukan perubahan namun untuk bangunan inti tidak boleh diubah. Sedangkan bangunan tipe C sendiri mengalami perubahan namun masih tersisa bekas bangunan dulunya.

"Kalau bangunan seperti kantor gubernuran itu baru tidak boleh diubah. Memang mempunyai historis yang tinggi dalam sejarah berdirinya sebuah negara Indonesia," terangnya.

Sementara itu, bangunan itu awal berdiri diarsiteki oleh arsitek asal Belanda bernama JFL. Blankerberg. Dari bentuk bangunan memiliki gaya arsitektur vernakular atau bentuk arsitektur berdasarkan pengetahuan lokal dan kondisi lingkungan setempat. (bersambung/nur)

 

Editor : Jay Wijayanto
#pabrik bir tertua #Surabaya Kota Lama #cagar budaya