Polack adalah karyawan pabrik es batu kaya yang memiliki banyak bidang tanah di kawasan Undaan. Meskipun profesinya dahulu hanya sebagai karyawan di sebuah pabrik es di Jalan Gemblongan, Tuan Polack termasuk orang kaya di kawasan tersebut.
Pada bagian belakang rumahnya, digunakan sebagai halaman yang berupa kebun dan taman bagi keluarganya. Tetapi, saat ini halaman belakang rumah Tuan Polack tidak tersisa sama sekali, kini telah menjadi pemukiman warga.
“Dulu kan rumah, nah, belakangnya itu luas seperti kebun gitu. Nah depan belakangnya itu juga halaman rumah, depannya sebagian terkikis jalan, nah belakangnya jadi rumah-rumah warga,” ujar Pegiat Sejarah Surabaya Kuno TP Wijaya.
Halaman rumah Tuan Polack yang kini menjadi perkampungan, dijuluki Kampung Polack. Sedangkan halaman depan rumahnya kini sebagian terkikis oleh pembangunan Jalan Undaan. “Seiring perkembangan zaman ya sudah jadi rumah, kampung, dan jalan raya,” ucap Wijaya.
Kini hanya tersisa bangunan rumah Tuan Polack yang saat ini digunakan sebagai tempat rumah Panti Asuhan. Rumah tersebut digunakan sebagai panti asuhan sejak tahun 1932, setelah tanahnya dibeli Mayor The Toan Ing bersama Mayor Han Tjion Khing.
“Sekarang rumahnya sudah jadi tempat panti asuhan, hingga saat ini masih ada di situ (Undaan),” ungkapnya.
Dilatarbelakangi sejarah yang dimiliki gedung ini, maka bangunan ini ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali kota Surabaya Nomor 188.45/421/436.1.2/2012. (mus/nur) Editor : Lambertus Hurek