Tulungagung - Egen Widi Lasdianto, 33, Youtuber otomotif asal Trenggalek yang dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot, resmi ditahan Polres Tulungagung atas dugaan penganiayaan terhadap rekannya, Wahyu Budi Setiawan, 36.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan insiden itu terjadi pada, Rabu (7/5), sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
"Tersangka datang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," kata Nanang, Minggu (10/8).
Di lokasi kejadian, tersangka terlibat cekcok dengan korban dan Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk. Ketiganya dikenal sebagai teman dekat yang sering berkumpul. Namun, perselisihan yang terjadi malam itu berujung pada tindakan kekerasan.
"Tersangka ini diduga menyerang rekannya," ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami memar di pipi bawah mata serta luka gigitan pada dada.
"Setelah dilakukan visum ada dugaan kekerasan yang mengakibatkan luka yang diduga dilakukan oleh tersangka pada korban," ungkap Nanang.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung kemudian memeriksa Mustofa pada Kamis (31/7) malam. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut. (man/ris/fir)
Editor : M Firman Syah