Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Live Streaming Bugil dan Hubungan Intim, Pasutri di Malang Digerebek Polisi Usai Raup Rp35 Juta

Jay Wijayanto • Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:17 WIB
Pasutri di Kabupaten Malang menjadi tersangka kasus pornografi usai melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi Hot51.
Pasutri di Kabupaten Malang menjadi tersangka kasus pornografi usai melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi Hot51.

RADAR SURABAYA – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berinisial FI, 27, dan PN, 24, diringkus polisi. Pasalnya, mereka nekat melakukan live streaming bugil dan hubungan badan melalui aplikasi berbayar Hot51.

Selama dua buan terakhir, pasangan ini mengaku sudah mengantongi uang sekitar Rp35 juta sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (8/1) lalu.

Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan. Pasangan tersebut kedapatan tengah memperlihatkan bagian tubuh sensitif serta beberapa kali melakukan hubungan suami-istri secara terang-terangan.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan di rumah mereka dengan menggunakan aplikasi live streaming.

Dalam siaran itu, sang istri PN sering memperlihatkan bagian tubuhnya yang intim sesuai permintaan penonton. Bahkan, mereka juga menampilkan adegan hubungan badan secara langsung demi menarik lebih banyak penonton.

“Mereka siaran setiap hari, mulai sore hingga malam, dengan durasi hingga delapan jam per hari. Pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 5 juta per hari,” ungkap AKP Ponsen Dadang Martianto yang dikutip dari Radar Malang, Jumat (10/1). 

Menurut dia, pasangan tersebut nekat melakukan hal itu lantaran tergiur dengan keuntungan yang dinilai instan dari ribuan penonton dalam bentuk gift sebagai bentuk dukungan.

“Tujuan dari live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku tersebut melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian anggota tubuh sensitif miliknya,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian seksi wanita, topeng, bando, tripod, dua unit ponsel IPhone 13, serta beberapa perhiasan yang kerap dikenakan sebagai properti selama melakukan live streaming adegan seks dan bugil.

Atas perbuatannya, FI dan PN kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi dan dijerat pasal 35 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

Ponsen mengimbau kepada masyarakat lain agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak melakukan tindak ilegal dan melanggar hukum yang nantinya dapat merusak moral.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tutur Ponsen Dadang Martianto. (kum/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#malang #pasutri #live streaming #hubungan intim #bugil