RADAR SURABAYA - Polisi mendalami dugaan korban lain dalam kasus penjualan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jember. Hingga saat ini untuk korban sementara ada tujuh anak di bawah umur.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban-korban lainnya apakah hanya tujuh atau bisa jadi lebih," ujar Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Minggu (18/10).
Ganis menambahkan, untuk korban telah mendapatkan pendampingan oleh Polda Jatim bersama instansi terkait. Sementara Kasubdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni mengungkapkan untuk tujuh korban latar belakang ada yang dari anak putus sekolah dan dari keluarga broken home.
Baca Juga: Gol Telat Miguel Pereira Selamatkan Persebaya dari Kekalahan Lawan PSS
"Tapi tidak semuanya. Sehingga menjadi salah satu faktor pendukung. Mereka saat dibawa ke Jember tanpa pamit orang tua," ucapnya.
Fakta Dua Tersangka Kasus TPPO Jual Anak di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya, IM, 52, dan WJ, 37, pasangan suami istri (pasutri) asal Puger, Jember ditahan di rutan Mapolda Jatim. Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jember. Kedua tersangka menjual tujuh anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, terungkapnya kasus bermula saat empat korban kabur dari Jember ke arah Sidoarjo.
Baca Juga: Tren Perhiasan 2027 Bergeser, Desain Besar dan Berwarna
Saat itu empat korban yang berusaha kabur bertemu maminya WJ dan terlibat keributan di Jalan Letjen Sutoyo, Waru atau sekitar Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Melihat keributan tersebut warga melapor ke anggota kepolisian yang bertugas di sekitar lokasi.
Keempat korban lalu diamankan di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan tiga orang korban di Jember.
"Tersangka kita amankan dua orang WJ, 37, dan suaminya IM, 52, asal Jember," ujarnya, Kamis (15/10). Kedua tersangka berperan melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap korban anak dengan cara menjual ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca Juga: UMSura Latih 19 Calon Caregiver, Target Berangkat ke Jepang November 2026
"Untuk korbannya ada tujuh orang semua berusia anak di bawah umur. Ada anak usia paling muda 13 tahun hingga 17 tahun," ungkapnya.
Korban rata-rata berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mulanya tersangka menawarkan kepada korban akan dipekerjakan di tempat hiburan. Namun, faktanya korban malah dijual untuk melayani hubungan badan kepada pelanggan pria.
Para korban ada yang sudah bekerja seminggu dan ada yang lebih dari dua minggu. "Tiap anak atau korban ini sudah melayani lebih dari 15 orang. Kemudian karena mereka tidak sesuai pekerjaan dan akhirnya mereka berusaha untuk melarikan diri," bebernya. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya