Kemenhaj Jatim Perketat Pengawasan 360 Travel Umrah

Rahmat Sudrajat • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:39 WIB
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Timur, Mahmudi.(rahmat sudrajat/radar surabaya)
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Timur, Mahmudi.(rahmat sudrajat/radar surabaya)

RADAR SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap 360 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah jemaah menjadi korban biro perjalanan umrah bermasalah, terutama yang menawarkan harga murah tidak wajar.

Kepala Kanwil Kemenhaj Jatim Mahmudi mengatakan, seluruh PPIU di Jawa Timur terus dievaluasi. Pengawasan juga dilakukan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang jumlahnya sekitar 180 biro.

"Di Jawa Timur ada sekitar 360 PPIU, ditambah PIHK sekitar 180-an. Semua tetap kami evaluasi. Kemarin kasus An-Nisa sudah kami cabut izinnya sehingga PPIU dan PIHK-nya tidak boleh beroperasi lagi," ujar Mahmudi, Senin (5/10).

Menurut Mahmudi, kasus biro perjalanan An-Nisa menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat. Biro tersebut telah diproses hingga izin operasionalnya dicabut.

Secara nasional, Kemenhaj juga melakukan pengawasan terhadap lebih dari 3.080 PPIU. Evaluasi dilakukan untuk memastikan penyelenggara perjalanan ibadah umrah memenuhi ketentuan dan tidak merugikan jemaah.

Jangan Tergiur Harga Umrah Murah

Mahmudi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur paket umrah murah yang ditawarkan biro perjalanan. Harga yang tidak masuk akal perlu menjadi tanda bagi calon jemaah untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan pembayaran.

"Saya sampaikan, tolong hati-hati memilih PPIU. Jangan terpengaruh atau tergiur harga murah. Kami punya semangat membongkar mafia haji dan umrah," tegasnya.

Dia menambahkan, Kemenhaj akan terus mengevaluasi PPIU dan PIHK. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang hendak menjalankan ibadah tidak menjadi korban penyalahgunaan atau praktik biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

Selain An-Nisa, biro perjalanan Geofani juga menjadi sorotan. Mahmudi menyebut kasus tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) karena diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan jemaah.

Travel Umrah Bermasalah Tak Bisa Ganti Nama

Kemenhaj juga mengantisipasi kemungkinan biro perjalanan yang izinnya dicabut kembali beroperasi dengan menggunakan nama baru. Mahmudi menegaskan, langkah tersebut tidak akan dibiarkan.

Pemerintah melakukan proses perizinan secara ketat, termasuk melalui akreditasi. Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah juga menerapkan moratorium sehingga belum mengeluarkan izin baru.

"Tidak mungkin. Pemberian izin ada proses ketat dan akreditasi. Saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan moratorium, tidak mengeluarkan izin baru. Yang berjalan dievaluasi satu per satu. Yang bermasalah dicabut dan benar-benar dieliminasi," jelasnya.

Mahmudi meminta masyarakat memilih travel umrah resmi dan amanah serta memastikan legalitas biro perjalanan sebelum membayar biaya perjalanan. (rmt)

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Kemenhaj Jatim Travel Umrah PPIU Biro Umrah Mahmudi