RADAR SURABAYA – Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai regulasi baru tersebut harus mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini, tanpa menghambat investasi, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
APINDO menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak cukup jika hanya mengembalikan pengaturan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Sebab, kondisi dunia kerja saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan lebih dari dua dekade lalu.
Tantangan ketenagakerjaan semakin kompleks. Mulai dari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, persaingan menarik investasi, hingga tuntutan peningkatan produktivitas.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Status, PGRI Jatim Dorong Skema Jelas untuk Guru Honorer
Perkembangan teknologi, transisi hijau, serta perubahan iklim juga menuntut dunia usaha menyesuaikan proses produksi, model bisnis, sekaligus keterampilan tenaga kerja.
Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun. Persoalan pengangguran muda, tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi pekerja, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja juga menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui reformasi ketenagakerjaan.
Tekanan juga datang dari dunia usaha. Kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta daya beli masyarakat yang tertekan menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Status, PGRI Jatim Dorong Skema Jelas untuk Guru Honorer
Ketua DPP APINDO Jawa Timur Eddy Widjanarko mengatakan, dunia usaha berharap RUU tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut," ujar Eddy.
Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya perlu mengakomodasi tuntutan pekerja, tetapi juga mendengarkan suara pencari kerja dan mempertimbangkan kesulitan dunia usaha.
Baca Juga: Diduga Hindari Batu, Pengendara Motor Meninggal Terlindas Truk di Margomulyo Surabaya
Dengan demikian, kebijakan yang lahir diharapkan mampu memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan perlindungan pekerja dapat berjalan.
Eddy menambahkan, persoalan hubungan industrial tidak seluruhnya disebabkan oleh kekurangan regulasi. Dalam praktiknya, masih terdapat persoalan pelaksanaan dan pengawasan yang perlu diperbaiki.
"RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Siapkan Kolaborasi Museum Mpu Tantular dengan Museum Satwa di Medan
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan, perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus ditempatkan sebagai agenda yang saling memperkuat.
"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya," ujar Shinta.
APINDO bersama asosiasi sektoral meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi dalam RUU dikaji secara menyeluruh.
Baca Juga: Transaksi Sabu di Gubuk, Pengedar Asal Sawah Pulo Surabaya Ditangkap
Kajian tersebut perlu melihat kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan sekaligus melakukan ekspansi. Selain itu, pengaturan juga harus mempertimbangkan karakter masing-masing sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Dari angka tersebut, secara agregat terdapat sekitar 1.434 tenaga kerja yang terserap untuk setiap Rp1 triliun investasi. Rasio tersebut dipengaruhi komposisi sektor dan karakter investasi.
Baca Juga: 10.600 Jemaah Haji Jatim 2027 Akan Berangkat dari Dhoho Kediri
Bagi APINDO, data tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja lebih tinggi.
"Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal," tegas Shinta.
APINDO mengkhawatirkan apabila investasi dan ekspansi usaha tertahan, maka perekrutan tenaga kerja juga dapat ikut berkurang. Pencari kerja akan semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berpotensi membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali bekerja.
Kondisi tersebut juga dapat mendorong sebagian masyarakat masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan perlindungan sosial yang lebih terbatas.
Baca Juga: IFR Isyaratkan Pemilik Manchester City Bisa Dikeluarkan dari Sepakbola Inggris
Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan pekerja dan dunia usaha menghadapi perubahan dunia kerja ke depan.
Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha, kata dia, perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.
Baca Juga: Lima Konsumen Beruntung Bawa Pulang Yamaha Fazzio Hybrid Neo dari Yamaha Customer Day 2026
"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan," ujar Bob.
APINDO mendorong prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi. Namun, fleksibilitas dibutuhkan agar perusahaan dapat merespons perubahan pasar, sedangkan kepastian berusaha diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026–2031 Diumumkan, Ini Daftarnya
"Pelindungan harus nyata, upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja," tegas Bob.
Menurut dia, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment.
Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan juga perlu semakin mendukung produktivitas. Sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal.
Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga dinilai penting agar ekosistem ketenagakerjaan mampu merespons perubahan dunia kerja.
APINDO mengusulkan reformasi ketenagakerjaan bersama kebijakan investasi dan industri mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Selain itu, proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi ditargetkan meningkat menjadi 30 persen pada 2030.
Dunia usaha mendesak pemerintah dan DPR melakukan perbaikan terhadap persoalan mendasar dalam RUU sebelum disahkan. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya