RADAR SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kasus penipuan online investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional. Tiga orang tersangka ditahan. Mereka FR warga Menteng, Jakarta Pusat, KPP warga Palangkaraya dan WH warga Jakarta Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus dugaan penipuan online investasi trading saham dan mata uang kripto terungkap setelah tujuh korban melapor ke Polda Jatim.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan dilakukan penangkapan. "Perkara ini berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk dan kemudian total kerugian sementara korban Rp 12,9 miliar," ujarnya, Kamis (24/9).
Baca Juga: Jadi Guru Sehari, Kepala Dindik Jatim Rasakan Langsung Tantangan Mengajar Gen Z
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan kasus tersebut diawali pada bulan November tahun 2025. Para korban melihat iklan di media sosial tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban yang membuka iklan tersebut kemudian diarahkan ke nomor grup WhatsApp (WA) yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
Korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang ada di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai admin dari bisnis trading saham tersebut dengan nama platform YWWSDC, Invescos, dan Cantvr.
Untuk mempelajari bisnis saham dan trading kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh akun tersebut. Di mana orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham mata uang kripto.
Baca Juga: JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah
"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan ataupun bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen yang dipastikan tidak akan pernah kalah atau selalu beruntung dalam bisnis trading tersebut," terangnya.
Para korban bergabung, dan kemudian diarahkan kembali untuk membuat akun pada tiga platform tersebut yang mana ketiga platform tersebut dapat diakses melalui situs web dan aplikasi Android.
Untuk meyakinkan korban, admin menjanjikan keuntungan yang fantastis dan tidak pernah kalah dalam investasi pada platform tersebut. Menurutnya, pada kurun bulan Januari sampai dengan April 2026, para korban bermaksud menarik saldo pada akun platform tersebut. Namun korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban.
Baca Juga: SMAN 2 Mataram dan SMAN 1 Wonoayu Kampiun Final Regional AXIS Nation Cup 2026 East Java Balinusra
"Korban menghubungi admin platform untuk menanyakan penarikan dana dari akun kripto. Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Apabila tidak membayar denda, maka korban diancam dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan berhadapan dengan hukum," bebernya.
Atas gertakan tersebut, korban tidak dapat melakukan withdraw atau penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki, sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan pada pihak kepolisian.
Hingga saat ini tiga orang tersangka telah ditangkap. Tersangka FR bekerja sejak bulan Oktober 2025 berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomine untuk digunakan dalam rekening uang hasil kejahatan penipuan yang diketahui oleh tersangka dan dikendalikan oleh tersangka KPP.
Baca Juga: Armadilo Tampil Menggelegar, Best Supporter Bahlil Mini Soccer Zona 7
Tersangka inisial KPP ditangkap di Palangka Raya pada bulan Juli, dan tersangka bekerja sejak bulan Oktober 2025 serta berperan memerintahkan tersangka FR untuk mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan perusahaan serta membuat rekening di bank di wilayah Jakarta, Palangka Raya, Samarinda dengan imbalan uang Rp 60 juta.
Atas perintah VST dan I yang diduga admin operasional di Malaysia, tersangka KPP mengirimkan ponsel yang sudah terinstal akun trading kripto dan internet banking mengantarkan langsung ke Kuala Lumpur, Malaysia kepada orang yang berinisial TTA dan I di Malaysia, sepengetahuan tersangka merupakan warga negara Vietnam.
"Tersangka telah mengirimkan lebih dari 10 unit ponsel beserta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Tiga Orang Serang Warkop di Sentra PKL Jalan HR Muhammad Surabaya
Sementara tersangka WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban. Tersangka WH telah melakukan kegiatan sejak bulan Maret 2025.
Tersangka WH telah mengirimkan lebih dari 25 unit ponsel beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto: Indodax, Pintu, dan Binance secara langsung ke Vietnam. Tersangka mengetahui kegunaan ponsel tersebut untuk digunakan sebagai deposit dan menampung dalam pencucian uang dari hasil kejahatan penipuan online scam kripto.
Dari pengungkapan kasus, barang bukti yang disita dari tersangka tersebut antara lain 3 unit laptop, 6 unit ponsel, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan rekening, 2 paspor, 7 kartu ATM, dan 1 token KeyBCA. "Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81,57 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Puluhan Bangunan Liar di Bratang Surabaya Dibongkar, Saluran Tertimbun 20 Tahun
Penyidik, lanjut Bimo saat ini melakukan pendalaman terkait peran dari warga negara asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online. Terutama dalam pemesanan rekening perusahaan maupun perorangan. Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang lainnya yang berada di luar negeri. Selain itu Polda Jatim juga berkoordinasi dengan PPATK terkait penelusuran aliran dana dan aset tindak pidana pencucian uang dari jaringan tersangka.
"Berdasarkan analisa dari transaksi rekening koran Bank PT ZMC mulai tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 20 Mei 2026, yang notabene rekening tersebut diduga sebagai penampung kejahatan scam, itu ada hilir transaksi sebesar Rp 3,192 triliun. Kami telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing asset terkait tindak pidana penipuan online atau scam trading mata uang kripto dan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya