Polda Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Kebakaran Hutan dan Lahan di Tujuh Kawasan Pegunungan Jatim

M. Mahrus • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:58 WIB
SIGAP: Anggota Polda Jatim saat melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan.(IST/RADAR SURABAYA)
SIGAP: Anggota Polda Jatim saat melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengawasan ketat dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh area pegunungan yang rawan membara, meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di wilayah.

Selain ketujuh gunung tersebut, beberapa kawasan hutan di wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari pantauan kepolisian. Polda Jatim dan jajaran terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat untuk meminimalkan potensi terjadinya karhutla.

Baca Juga: Pengedar Pil Y di Surabaya Ini Pilih Stok Sebelum Jual ke Pelanggan

"Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," ujarnya, Senin (14/9).

Dia menjelaskan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. 

Instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.

Baca Juga: Pasang Sensor Pemantau Sesar, Wali Kota Surabaya Imbau Warga Jangan Panik, tapi Siap Siaga

Polda Jatim dalam pelaksanaannya, mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Kendati demikian, penindakan hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

"Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," tegasnya.

Guna mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot), Kombes Abast mengatakan sinergi antarlini bersama instansi terkait terus diperkuat. 

Baca Juga: Bus Surat Tertua di Surabaya Sejak 1905 Masih Lestari di Kebonrojo

"Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api," ujar Kombes Pol Abast.

Sebagai langkah tegas, Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi berlapis bagi para pelaku karhutla. Merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. 

Baca Juga: Bus Surat Tertua di Surabaya Sejak 1905 Masih Lestari di Kebonrojo

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan," tutupnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
polisi karhutla Penanganan lahan kebakaran hutan