RADAR SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan sound horeg. Desakan tersebut mencuat setelah aktivitas sound horeg disebut berkaitan dengan insiden yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia di sejumlah wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menilai regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban kembali.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” ujar Ma’ruf, Jumat (4/9).
Baca Juga: Banyak Lulusan Sarjana di Surabaya Belum Perbarui Data Pendidikan di KK, Pengaruhnya ke IPM
Menurutnya, aktivitas sound horeg sudah menimbulkan dampak yang tidak dapat lagi dianggap sepele. MUI Jatim sejak awal juga telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas tersebut dengan berbagai pertimbangan, termasuk aspek medis.
“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” katanya.
Karena itu, MUI Jatim meminta kepolisian kembali memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sound horeg di lapangan. Menurut Ma’ruf, surat edaran maupun imbauan pemerintah daerah selama ini belum cukup kuat untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Harus ada regulasi yang berkekuatan hukum tetap, seperti peraturan gubernur atau kepala daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Jatim Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Ma’ruf juga menyoroti belum seragamnya kebijakan di Jawa Timur. Sejumlah kabupaten/kota telah mengambil langkah tegas melarang sound horeg, sementara daerah lainnya masih memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut.
Ia menduga kondisi itu tidak terlepas dari kepentingan tertentu, termasuk dinamika politik saat masa kampanye.
MUI Jatim berharap Pemprov, kepolisian, pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan segera menyatukan langkah untuk memperketat pengawasan dan membuat aturan yang tegas.
“Dulu ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” tandas Ma’ruf. (mus)
Editor : Lambertus Hurek