RADAR SURABAYA - Selebgram Ratu Felisha memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Siber Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan online modus arisan bodong, Jumat (28/8).
Perempuan 40 tahun itu datang ke Polda Jatim didampingi asistennya. Ratu Felisha mengatakan, kedatangannya ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus penipuan online.
"Jujur sebetulnya saya belum tahu ini seperti apa. Ini cuma kemarin kan dapat panggilan ke rumah saya itu sih katanya sih kasusnya yang penipuan online gitu. Iya arisan online," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (28/8).
Baca Juga: Banjir Bandang Nepal-China, Lebih dari 1.400 Orang Hilang dan 390 Tewas
Ratu Felisha mengaku memang pernah diendorse untuk promosi arisan satu kali pada tahun 2024. Endorse tersebut diterima oleh timnya. "Itu melalui tim saya sih ya. Jadi timnya mereka menghubungi tim saya terus tim saya menginfokan ini ada tawaran endorse untuk mempromosikan arisan. Gitu aja sih yang saya tahu," ungkapnya.
Ratu menyebutkan, terkait sosok JNK dirinya tidak mengenal sama sekali. Selain itu dia juga tidak tahu bila itu terkait arisan bodong.
Ditanya terkait dibayar berapa, Ratu menyebutkan akan mengecek mutasi. "Nanti saya coba cek lagi. Karena kan ini udah lama ya, jadi saya harus cek mutasi juga. Kebetulan tim saya juga udah berganti gitu, karena ini kan terima kerjanya 2024," terangnya.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Daur Ulang Kertas di Nambangan Surabaya, Begini Kata Polisi
Pihaknya mengaku juga sudah menyiapkan uang untuk dikembalikan. "Iya, uang untuk dikembalikan sih kita pasti udah siapin ya. Misalkan kayak kemarin pembayaran ke saya berapa. Terus nanti apa, untuk cek mutasi, surat cek mutasi juga kita udah disiapkan juga," tegasnya.
Polda Jatim Panggil Selebgram Terkait Arisan Online Fiktif
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menahan JNK warga Bali tersangka penipuan online modus arisan online bodong (fiktif). Selain menahan tersangka, polisi menyita tiga unit mobil dan masih menelusuri aset tersangka.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, modus operandi tersangka JNK melakukan penipuan online dengan modus promosi iming-iming keuntungan atau disebut arisan fiktif.
Tersangka JNK menjelaskan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial (medsos) instagram.
Baca Juga: Centyl Ketemu Ikonik! Begini Gaya Belanja Naykilla & Tenxi di Shopee 9.9 Super Shopping Day
"Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil," ujarnya, Rabu (12/8).
Promosi tersebut digunakan tersangka untuk menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya calon member yang tertarik diarahkan gabung ke grup WhatsApp (WA) sesuai program dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun medsos.
Program yang ditawarkan terdiri arisan menurun dan arisan BLW (beli lelang wisuda) dengan keuntungan program BLW sebesar 10 persen dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan program yang ditawarkan.
Baca Juga: Wamen Perindustrian Dorong Ekspor Produk Olahan Udang, Pasar Amerika Jadi Andalan
Dalam pelaksanaanya, tersangka selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program BLW serta mengendalikan arisan dibantu tiga orang admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup whatsapp dan mengingatkan pembayaran. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya