Bertambah, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Online Fiktif

M. Mahrus • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:25 WIB
DIKEMBANGKAN: Ditressiber Polda Jatim  menetapkan tiga tersangka baru kasus arisan online fiktif. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIKEMBANGKAN: Ditressiber Polda Jatim  menetapkan tiga tersangka baru kasus arisan online fiktif. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus penipuan modus arisan bodong yang diotaki JNK warga Denpasar Bali. Ketiga tersangka baru itu merupakan admin yang membantu tersangka JNK.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka perannya sebagai admin," kata Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, Rabu (26/8).

Erik menambahkan, ketiga tersangka baru inisial NH, SR, dan  SW. Dari tiga tersangka baru yang sudah dilakukan penangkapan adalah tersangka NH. NH ditangkap di Denpasar, Bali pada Sabtu 22 Agustus 2026.

Baca Juga: Video Limbah Medis Viral, Pemkot Surabaya Bantah Jarum Suntik Berasal dari RSUD Eka Candrarini

Selain menangkap tersangka, polisi juga kembali menyita sejumlah barang bukti diduga hasil dari tindak pidana penipuan dengan modus arisan bodong.

"Ada beberapa pengembangan. Beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi banyak sih (yang belum disita) masih pengembangan," sebutnya. Pihaknya memastikan akan menelusuri dan menyita seluruh aset tersangka. Tak hanya itu. Dalam waktu dekat dua tersangka baru akan segera dibekuk.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Jalan Waringin Wonokromo Surabaya, Mobil dan Motor Hangus

Kasus Arisan Online Fiktif Polda Jatim

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menahan JNK warga Bali tersangka penipuan online modus arisan online bodong (fiktif). Selain menahan tersangka, polisi menyita tiga unit mobil dan masih menelusuri aset tersangka.

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, modus operandi tersangka JNK melakukan penipuan online dengan modus promosi iming-iming keuntungan atau disebut arisan fiktif.

Tersangka JNK menjelaskan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial (medsos) instagram.

Baca Juga: BMKG Tanjung Perak Prediksi Banjir Rob Ancam Pesisir Surabaya, Efek Bulan Purnama

"Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil," ujarnya, Rabu (12/8).

Promosi tersebut digunakan tersangka untuk menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya calon member yang tertarik diarahkan gabung ke grup whatsapp (WA) sesuai program dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun medsos. 

Program yang ditawarkan terdiri arisan menurun dan arisan BLW (beli lelang wisuda) dengan keuntungan program BLW sebesar 10 persen dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan program yang ditawarkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Rabu 26 Agustus 2026: Pagi Berawan, Siang Cerah dan Panas

Dalam pelaksanaanya, tersangka selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program BLW serta mengendalikan arisan dibantu tiga orang admin yang bertugas melakukan verifikasi data,  promosi, menjaga grup whatsapp dan mengingatkan pembayaran. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
Polda Jatim bodong online arisan tersangka