RADAR SURABAYA - Polda Jatim memanggil selebgram Dinal Janiyar Ramadhani (DJR) dan Ratu Felisha (RF) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan modus arisan fiktif yang menyeret tersangka JNK warga asal Denpasar, Bali.
Keduanya sebenarnya dijadwalkan dipanggil atau diperiksa Kamis (20/8). Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Jatim.
"Hari ini (rencana diperiksa) dua (selebgram) Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha. Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, Kamis (20/8).
Baca Juga: Istri Narapidana Edarkan Sabu di Surabaya, Polisi Segera Periksa Suami di Rutan
Dia menegaskan, ada sekitar 17 influencer maupun selebgram yang bakal diperiksa terkait kasus penipuan modus arisan fiktif yang dijalankan tersangka JNK. Belasan selebgram dan influencer itu diduga diendorse tersangka JNK untuk mempromosikan arisan fiktif dengan iming-iming untung besar. "Iya betul (total) 17 (influencer) yang dipanggil," tegasnya.
Owner Arisan Online Fiktif Ditahan Polda Jatim
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menahan JNK warga Bali tersangka penipuan online modus arisan online bodong (fiktif). Selain menahan tersangka, polisi menyita tiga unit mobil dan masih menelusuri aset tersangka.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, modus operandi tersangka JNK melakukan penipuan online dengan modus promosi iming-iming keuntungan atau disebut arisan fiktif.
Baca Juga: Suara Ledakan di Juwingan Surabaya, Tabung Gas Meledak Satu Luka, Tiga Rumah Terdampak
Tersangka JNK menjelaskan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial (medsos) instagram.
"Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil," ujarnya, Rabu (12/8).
Promosi tersebut digunakan tersangka untuk menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya calon member yang tertarik diarahkan gabung ke grup whatsapp (WA) sesuai program dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun medsos.
Baca Juga: Bursa Transfer: Curtis Jones Segera Gabung Inter, Liverpool Sepakati Transfer Rp724 Miliar
Program yang ditawarkan terdiri arisan menurun dan arisan BLW (beli lelang wisuda) dengan keuntungan program BLW sebesar 10 persen dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan program yang ditawarkan.
Dalam pelaksanaanya, tersangka selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program BLW serta mengendalikan arisan dibantu tiga orang admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup whatsapp dan mengingatkan pembayaran.
"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah slot arisan terisi oleh member yang nyata terdapat nama member UO yang digunakan utuk mengisi slot kosong fiktif," ungkapnya.
Baca Juga: Persebaya TC di Thailand, Polesan Terakhir Bernardo Tavares Jelang Super League 2026/2027
Kombes Bimo menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka transaksi atas nama tersebut dilakukan dengan menggunakan dana milik tersangka JNK sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member aktif.
Melalui pola tersebut tersangka JNK membangun kepercayaan calon member melalui promosi media sosial pencantuman klaim legalitas dan keamanan penawaran program, dengan keuntungan serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan normal.
"Pendalaman sementara terdapat 140 korban dengan modus sama berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk yang dari Jatim sementara lima orang," ungkapnya.
Baca Juga: Gudang Perabotan dan Plastik di Jalan Margomulyo Permai Surabaya Terbakar, Pembasahan Butuh 5 Jam
Polisi dengan tiga melati di pundak ini menegaskan, berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan arisan tersangka JNK mulai Juni 2025 hingga Juli 2026 transaksi mencapai Rp 71 miliar. Sementara untuk salah satu korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta lebih. Tahap awal arisan awalnya lancar. Beberapa anggota menerima pencairan. Namun setelah anggota banyak dan dana terkumpul besar tersangka mulai tidak konsisten, sulit dihubungi dan menghilang.
"Kami masih menelusuri aset terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka dan jaringannya. Selain itu kami juga akan panggil sejumlah publik figur yang diendors untuk mempromosikan arisan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Bursa Transfer: Arsenal Sepakat Datangkan Ezri Konsa dari Aston Villa, Tebus Rp1,23 Triliun
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran arisan, investasi atau promosi di media sosial.
"Pastikan terlebih dahulu legalitas transparansi dan legalitas pengelola sebelum bergabung serta tentunya jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Kami berharap masyarakat semakin waspada, cerdas dan tidak mudah menjadi korban penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan online," pesannya. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya