Segel Salon Kecantikan, Polda Jatim Sebut Tersangka Arisan Online Fiktif Sering Flexing

M. Mahrus • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:07 WIB
DISEGEL: Penampakan salon kecantikan milik tersangka yang disegel polisi. Diduga salon tersebut merupakan hasil dari arisan online fiktif.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DISEGEL: Penampakan salon kecantikan milik tersangka yang disegel polisi. Diduga salon tersebut merupakan hasil dari arisan online fiktif.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - JNK tersangka penipuan online modus arisan fiktif dikenal sering melakukan flexing di media sosial (medsos). Tersangka kerap pamer jalan-jalan keluar negeri dan berpose memamerkan mobil mewah.

Dalam kasus ini polisi terus mendalami korban lain. Selain itu, polisi juga menyegel ruko yang digunakan usaha salon kecantikan oleh tersangka di Bali.

"Tersangka sendiri memang dikenal sering melakukan flexing di media sosial seperti memamerkan liburan keluar negeri," ujar Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kamis (13/8).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Sabtu 15 Agustus 2026, Siang Terasa Terik hingga 36 Derajat

Bimo mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset hasil kejahatan tersangka. Di antaranya tiga unit mobil merek BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Selain itu juga menyita iPhone terbaru, Samsung Galaxy Fold dan laptop.

"Bisnis salon milik tersangka di Bali juha kami police line (disita). Kami bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri dan menyita seluruh aset tersangka. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online dengan nomor 08811043007," ucapnya.

Tersangka Arisan Online Fiktif Ditangkap di Bali

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menahan JNK warga Bali tersangka penipuan online modus arisan online bodong (fiktif). Selain menahan tersangka, polisi menyita tiga unit mobil dan masih menelusuri aset tersangka.

Baca Juga: Pendiri Amazon, Jeff Bezos Resmi Beli Saham Minoritas Liverpool

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, modus operandi tersangka JNK melakukan penipuan online dengan modus promosi iming-iming keuntungan atau disebut arisan fiktif.

Tersangka JNK menjelaskan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial (medsos) instagram.

"Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil," ujarnya, Rabu (12/8).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta SPPG Bermasalah Ditindak Tegas

Promosi tersebut digunakan tersangka untuk menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya calon member yang tertarik diarahkan gabung ke grup whatsapp (WA) sesuai program dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun medsos. 

Program yang ditawarkan terdiri arisan menurun dan arisan BLW (beli lelang wisuda) dengan keuntungan program BLW sebesar 10 persen dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan program yang ditawarkan.

Dalam pelaksanaanya, tersangka selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program BLW serta mengendalikan arisan dibantu tiga orang admin yang bertugas melakukan verifikasi data,  promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan pembayaran. 

Baca Juga: Persebaya vs Penang FC: Bernardo Tavares Wajibkan Green Force Tampil Serius

"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah slot arisan terisi oleh member yang nyata terdapat nama member UO yang digunakan utuk mengisi slot kosong fiktif," ungkapnya.

Kombes Bimo menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka transaksi atas nama tersebut dilakukan dengan menggunakan dana milik tersangka JNK sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member aktif.

Melalui pola tersebut tersangka JNK membangun kepercayaan calon member melalui promosi media sosial pencantuman klaim legalitas dan keamanan penawaran program, dengan keuntungan serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan normal.

Baca Juga: Gawai Picu Kesepian Generasi Z, Budaya Lokal Jadi Penangkal

"Pendalaman sementara terdapat 140 korban dengan modus sama berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk yang dari Jatim sementara lima orang," ungkapnya. 

Polisi dengan tiga melati di pundak ini menegaskan, berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan arisan tersangka JNK mulai Juni 2025 hingga Juli 2026 transaksi mencapai Rp 71 miliar. Sementara untuk salah satu korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta lebih. Tahap awal arisan awalnya lancar. Beberapa anggota menerima pencairan. Namun setelah anggota banyak dan dana terkumpul besar tersangka mulai tidak konsisten, sulit dihubungi dan menghilang.

"Kami masih menelusuri aset terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka dan jaringannya. Selain itu kami juga akan panggil sejumlah publik figur yang diendors untuk mempromosikan arisan tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Rudapaksa Mantan Pelatih Cabor Menembak Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran arisan, investasi atau promosi di media sosial. 

"Pastikan terlebih dahulu legalitas transparansi dan legalitas pengelola sebelum bergabung serta tentunya jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Kami berharap masyarakat semakin waspada, cerdas dan tidak mudah menjadi korban penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan online," pesannya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
arisan bodong arisan online bali fiktif salon