RADAR SURABAYA - Polda Jatim menahan JNK warga Bali tersangka penipuan online modus arisan online bodong atau fiktif. Selain menahan tersangka, polisi menyita tiga unit mobil dan masih menelusuri aset tersangka.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, modus operandi tersangka JNK melakukan penipuan online dengan modus promosi iming-iming keuntungan atau disebut arisan fiktif.
Tersangka JNK menjelaskan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial (medsos) instagram.
Baca Juga: Tak Kapok Dipenjara, Dua Residivis Curi Motor di Jalan Margorukun Surabaya
"Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil," ujarnya, Rabu (12/8).
Promosi tersebut digunakan tersangka untuk menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya calon member yang tertarik diarahkan gabung ke grup whatsapp (WA) sesuai program dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun medsos.
Program yang ditawarkan terdiri arisan menurun dan arisan BLW (beli lelang wisuda) dengan keuntungan program BLW sebesar 10 persen dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan program yang ditawarkan.
Dalam pelaksanaanya, tersangka selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program BLW serta mengendalikan arisan dibantu tiga orang admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup whatsapp dan mengingatkan pembayaran.
"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah slot arisan terisi oleh member yang nyata terdapat nama member UO yang digunakan utuk mengisi slot kosong fiktif," ungkapnya.
Kombes Bimo menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka transaksi atas nama tersebut dilakukan dengan menggunakan dana milik tersangka JNK sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member aktif.
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim
Melalui pola tersebut tersangka JNK membangun kepercayaan calon member melalui promosi media sosial pencantuman klaim legalitas dan keamanan penawaran program, dengan keuntungan serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan normal.
"Pendalaman sementara terdapat 140 korban dengan modus sama berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk yang dari Jatim sementara lima orang," ungkapnya.
Polisi dengan tiga melati di pundak ini menegaskan, berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan arisan tersangka JNK mulai Juni 2025 hingga Juli 2026 transaksi mencapai Rp 71 miliar.
Baca Juga: 9 Apartemen Hibah KPK Belum Bisa Disewakan, Pemkot Surabaya Minta Solusi soal Plang Aset Rampasan
Sementara untuk salah satu korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta lebih. Tahap awal arisan awalnya lancar. Beberapa anggota menerima pencairan. Namun setelah anggota banyak dan dana terkumpul besar tersangka mulai tidak konsisten, sulit dihubungi dan menghilang.
"Kami masih menelusuri aset terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka dan jaringannya. Selain itu kami juga akan panggil sejumlah publik figur yang diendors untuk mempromosikan arisan tersebut," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran arisan, investasi atau promosi di media sosial.
Baca Juga: Usai Juara Piala Presiden 2026, Persebaya Kembali Geber Latihan: Energi Juara Jadi Modal Baru
"Pastikan terlebih dahulu legalitas transparansi dan legalitas pengelola sebelum bergabung serta tentunya jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Kami berharap masyarakat semakin waspada, cerdas dan tidak mudah menjadi korban penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan online," pesannya. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya