Mentan Amran Copot Koordinator KPPG Surabaya, Gara-Gara Tak Serap Telur Sesuai Harga Pemerintah

M Firman Syah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mencopot koordinator KPPG Surabaya.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mencopot koordinator KPPG Surabaya.

SURABAYA – Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas terhadap jajaran pelaksana kebijakan penyerapan telur dari peternak. Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Tiara Devi, dicopot dari jabatannya saat Rapat Pengunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8).

Pencopotan tersebut dilakukan setelah KPPG Surabaya dinilai belum menjalankan instruksi pemerintah terkait penyerapan telur dari peternak dengan harga yang telah ditetapkan. Amran menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah melindungi peternak agar hasil produksi mereka terserap dengan harga sesuai ketentuan.

"Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN. Kepala BGN dan beliau Wakil Kepala BGN luar biasa. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia," kata Amran.

Menurut Amran, pemerintah tidak ingin kebijakan yang telah diputuskan di tingkat pusat berhenti di atas kertas. Instruksi penyerapan telur harus benar-benar diterapkan oleh seluruh satuan pelayanan yang menjalankan program pemenuhan gizi. Ia pun memperingatkan pihak lain agar tidak mencoba mengabaikan instruksi tersebut. Amran menegaskan, pencopotan bukan tidak mungkin kembali dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serupa.

"Mungkin nanti bukan itu saja, kalau ada yang melakukan lagi, itu dicopot lagi. Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil," katanya.

Amran menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan instruksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menyerap telur langsung dari peternak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

"Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya sudah ada,” kata Amran.

Ia menegaskan, ketidakpatuhan terhadap instruksi tersebut dapat berujung pada sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Pencopotan jabatan menjadi salah satu bentuk tindakan tegas pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

"Apa ada yang mau menyusul? Silakan, coba," katanya.

Amran juga menyebut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Wakil Kepala BGN mendukung langkah penegakan kebijakan penyerapan telur dari peternak.

Editor : M Firman Syah
copot menteri pertanian kementan peternak badan gizi nasional