RADAR SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus penipuan online modus promo penjualan logam mulia emas. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang merupakan warga binaan lapas Sumatera Utara. Mereka IR alias Ipung, MAH alias Vije, dan SYR.
Kemudian, IJS alias Colmek salah satu warga binaan Lapas Nusa Kambangan dan RML alias Beby seorang wanita. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kasus penipuan bermula saat pelapor mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku anaknya pada Mei 2026.
"Pelapor akhirnya percaya dan pelapor ini ditawari oleh anaknya yang mengaku sebagai anaknya itu promosi emas dengan harga yang sangat murah, yaitu harga 2,35 juta per gram," ujarnya, Senin (3/8).
Baca Juga: Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban Kapal Mutiara Sentosa 2, Ini Daftarnya
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan, pada saat itu sejatinya harga emas Rp 2,8 juta per gram. Adanya penawaran tersebut membuat korban tertarik dan mengajukan pembelian emas 100 gram kali dua batang dan 50 gram satu batang dengan harga total Rp 587, 5 juta.
Selanjutnya korban mengirimkan bukti transfer kepada pelaku yaitu formulir kiriman uang bank senilai Rp 587,5 juta pakai akun BRI atas nama tersangka RML.
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Pemilihan Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia
Pelapor memberitahukan kepada suaminya untuk mengirimkan uang kepada pelaku. Namun karena suami pelapor curiga terkait hal tersebut, selanjutnya suami pelapor menelepon anaknya atas nama Dimas. Sang suami baru menyadari bahwa istrinya telah menjadi korban dari penipuan online.
"Peran masing-masing tersangka untuk IJS dan MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam penipuan online modus promo penjualan logam mulia emas yaitu dengan menyiapkan aplikasi WhatsApp Sniper untuk mencari target atau korban," ucapnya, Senin (3/8).
Dia menambahkan, tersangka juga menggunakan aplikasi get contac premium untuk analisa kontak target atau korban dan aplikasi virtual yang digunakan untuk komunikasi dengan target atau korban.
Baca Juga: Adela Kanasya Adies Temui Ratusan Relawan Surabaya, Pastikan Program Kerakyatan Terus Berlanjut
Setelah mendapatkan target atau sasaran, Saudara IJS berkomunikasi kepada korban bersama-sama atau dibantu oleh Saudara MAH. Kemudian, untuk peran dari SYR dan I yaitu memberikan bantuan untuk menyiapkan nomor rekening BRI atas nama RML atas perintah dari Saudara IJS.
"Untuk peran Saudara RML berperan sebagai pemilik rekening yang dijadikan penampungan hasil penipuan online dan menjadi admin rekening tersebut," tegasnya.
Bimo menuturkan, penyidik akan melakukan pendalaman dan penyisiran terkait korban-korban yang lainnya. Pihaknya juga berharap masyarakat yang memang menjadi korban dari modus penipuan serupa segera melapor ke Polda Jatim.
Baca Juga: Warga Surabaya Diminta Tidak Takut Melapor ke Satgas Anti-Premanisme jika Diancam atau Intimidasi
"Karena diperkirakan hasil penyidikan masih ada korban yang lainnya. Korban lima orang dengan modus yang sama di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian 3,7 miliar rupiah," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya