RADAR SURABAYA - Polda Jatim menangkap tersangka pencuri mobil pikap Daihatsu Gran Max milik Harti Linda F warga Pasuruan. Tersangka N, 48, warga Nguling, Pasuruan. Selain membekuk pelaku, polisi juga menemukan satu unit mobil pikap warna hitam milik korban. Mobil akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis.
Harti Linda mengatakan, kejadian bermula saat mobil pikap disewa oleh orang lain atau temannya. Mobil disewa selama satu minggu. Saat diparkir di rumah penyewa mobil dicuri maling dengan cara dibobol kuncinya pada Senin, 6 Juli 2026 lalu.
Pihak penyewa lalu memberikan kabar kepada Harti bahwa mobilnya dicuri. "Saya langsung lapor SPKT Polda Jatim disuruh ke Jatanras. Habis itu sehari kemudian dapat kabar mobil ditemukan," ujarnya, Minggu (2/8).
Baca Juga: Diawali Ledakan, Rumah Lantai Dua Warga di Jalan Simogunung Surabaya Terbakar
Harti menjelaskan, mobilnya saat itu dipasangi global positioning system (GPS). Sehingga saat dibawa kabur pelaku, posisi mobil terlacak. Anggota Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku. Salah seorang pelaku N berhasil ditangkap di wilayah Probolinggo.
"Ketemu di daerah Probolinggo. Iya terlacak karena GPS. Di mobil sewa saya ada GPS nya semua," ungkapnya.
Perempuan asal Pasuruan itu mengaku bersyukur mobil ditemukan dan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari dua hari."Terimakasih Pak Kapolda Jatim, Dirreskrimum dan Jatanras," ucapnya sumringah.
Baca Juga: Begini Kronologi Truk Boks Terguling di Tambak Mayor Surabaya
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan, dalam kasus pencurian mobil pikap milik korban, pelaku sudah ditangkap. "Inisial N warga Pasuruan," tuturnya.
Modus pelaku melakukan pencurian mobil dengan membobol kunci mobil menggunakan kunci T. Pelaku lalu membawa kabur mobil ke Probolinggo untuk dijual. Namun, belum terjual pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap. Sementara satu pelaku lain S masih dilakukan pengejaran.
"Pelaku selain beraksi di Pasuruan juga pernah mencuri pikap di Jember," tegasnya.
Baca Juga: Dari Lampung Selatan, Rabundo Bawa Cita Rasa Rendang Minang Menjangkau Pasar Nasional
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita mobil Daihatsu Gran Max, sebuah kunci T dilengkapi gagang, sebuah celurit, HP dan motor Honda Beat sarana. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya