RADAR SURABAYA - Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran mengungkap 178 kasus curas, curat dan curanmor selama satu bulan periode Juli 2026. Sebanyak 206 tersangka terdiri 199 tersangka laki-laki dan 7 perempuan ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, selama periode bulan Juli 2026, Unit Reaksi Cepat Polda Jatim dan jajaran mengungkap 178 kasus curas, curat dan curanmor yang terjadi di wilayah Jatim.
"Jumlah kasus diungkap 178 kasus dengan tersangka 206 orang. Terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan," ujarnya, Jumat (31/7). Sementara untuk kasus yang diungkap terdiri dari 98 kasus curat, 29 kasus curas, dan 51 kasus curanmor.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menambahkan, untuk barang bukti ungkap kasus yang disita terdapat uang tunai Rp 29, 4 juta, 7 unit kendaraan roda empat, 104 unit roda dua, 7 unit barang elektronik, 5, 85 gram emas, 41 buah kunci leter T, 7 buah sajam, satu pucuk senpi, tiga ekor hewan ternak, seekor kambing, 78 ekor bebek dan 10 ekor ayam.
"Untuk tersangka dikenakan pasal 476, 477 dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya. Ia menuturkan, untuk periode Juli 2026 ungkap kasus terbanyak Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang dan Polresta Sumenep.
"Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran akan terus menindak tegas pelaku 3C dan kejahatan jalanan lainnya," terangnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya