Buruh hingga Ojol Dapat Keringanan, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya

Mus Purmadani • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 23:42 WIB
DIMULAI: Pemprov Jatim menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus. Pengendara ojol dapat keringanan.(IST/RADAR SURABAYA)
DIMULAI: Pemprov Jatim menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus. Pengendara ojol dapat keringanan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali meluncurkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 atau pemutihan pajak yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat secara umum, kebijakan tahun ini juga menghadirkan segmentasi baru yang menyasar kelompok pekerja tertentu, yakni buruh, pengemudi transportasi online, masyarakat dalam kategori miskin ekstrem, hingga pemilik kendaraan roda tiga.

Pelaksana Tugas (Plh) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur sekaligus Kepala Bidang Pajak Daerah, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki beberapa tujuan utama.

Baca Juga: Komisi E DPRD Jatim Tinjau SRT 2 Surabaya, Cahyo Harjo: Sekolah Rakyat Jadi Lokomotif Putus Rantai Kemiskinan

"Pertama untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Kedua meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Ketiga mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak. Selain itu juga dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81," ujarnya, Jumat (31/7). 

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 108 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk memberikan keringanan, pengurangan maupun pembebasan pajak daerah.

Pelaksanaan program juga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang berlaku efektif sepanjang Agustus 2026.

Baca Juga: Piala AFF 2026: Gol Telat Pattynama, Haye, Baker Bawa Indonesia Hajar Timor-Leste

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim

Kresna merinci terdapat enam bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat.

Pertama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif progresif selama program berlangsung.

Baca Juga: Temui Massa Aksi Damai PSHT, Ini Janji Kapolrestabes Surabaya

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak berprofesi sebagai buruh yang memiliki kendaraan roda dua.

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) maupun DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan sebagai sarana transportasi berbasis aplikasi atau ojek online. Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda tiga yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha kecil maupun sektor informal.

Menurut Kresna, salah satu hal yang patut diapresiasi dari kebijakan tahun ini adalah pendekatan yang lebih spesifik terhadap kelompok masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: Sering Perut Kembung? Pijat Lembut Bisa Membantu Meredakan Keluhan

"Yang harus diapresiasi adalah segmentasinya. Ada masyarakat yang masuk DTSEN, kemudian kendaraan roda tiga, pengemudi transportasi online, dan yang terbaru adalah buruh. Mudah-mudahan kebijakan untuk buruh ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur," katanya.

Ia menjelaskan, buruh yang ingin memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen cukup menunjukkan surat keterangan bekerja dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

"Pembuktiannya cukup dengan surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja. Yang penting surat tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang berprofesi sebagai buruh," jelasnya.

Baca Juga: Sukun Berpotensi Menjadi Pangan Masa Depan Kaya Nutrisi dan Ramah Lingkungan

Namun demikian, Bapenda tetap akan melakukan verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih pemberian insentif.

"Kalau ternyata dia sudah masuk dalam data DTSEN, maka yang digunakan adalah fasilitas pembebasan untuk DTSEN karena lebih besar manfaatnya. Untuk DTSEN, tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dibebaskan dengan ketentuan nilai PKB maksimal Rp 500 ribu," terang Kresna.

Ia menambahkan, masuknya kelompok buruh dalam program tahun ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat.

"Kenapa buruh dimasukkan? Karena memang sesuai permintaan dari para buruh agar mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: Begini Situasi Massa Aksi Damai PSHT di Polrestabes Surabaya

Bapenda memprediksi program pembebasan pajak daerah selama satu bulan tersebut akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 545.601 objek dengan potensi penerimaan daerah mencapai Rp 235,41 miliar.

Selanjutnya, pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 487 objek, dengan nilai pembebasan sekitar Rp 632 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp 1,35 miliar.

Baca Juga: Aksi Damai PSHT di Surabaya, Polrestabes Siagakan Ribuan Personel Gabungan di Dua Titik

Sementara itu, pengurangan tunggakan pokok PKB 20 persen bagi buruh diprediksi dimanfaatkan 405.531 objek dengan nilai pengurangan mencapai Rp 15,02 miliar serta menghasilkan penerimaan sekitar Rp 60,07 miliar.

Untuk kelompok masyarakat yang masuk data P3KE dan DTSEN, diperkirakan terdapat 3.483 objek yang memanfaatkan kebijakan ini dengan nilai pembebasan sekitar Rp 350 juta.

Sedangkan pembebasan tunggakan PKB bagi pengemudi transportasi online diperkirakan dimanfaatkan 3.649 objek dengan nilai pembebasan sekitar Rp 355,97 juta.

Baca Juga: Umsura Raih Radar Surabaya Awards 2026, Dinobatkan sebagai PTS dengan Ekosistem Internasional Terbaik

Adapun pembebasan tunggakan PKB bagi kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan 4.230 objek dengan nilai pembebasan mencapai Rp 896,51 juta.

Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak yang diberikan pemerintah diperkirakan mencapai Rp 17,25 miliar, sementara potensi penerimaan daerah selama pelaksanaan program diproyeksikan mencapai Rp297,46 miliar.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Timur berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan momentum pembebasan pajak untuk melunasi kewajibannya, memperbarui data kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak yang pada akhirnya berdampak terhadap meningkatnya penerimaan daerah untuk pembangunan. (mus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
ojol sepeda motor samsat pajak pemutihan