RADAR SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III memperkuat sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (29/7).
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan infrastruktur gas bumi yang berkelanjutan di Jawa Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dan General Manager Sales and Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur.
Kegiatan itu turut disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.
Baca Juga: Radar Surabaya Award 2026: Lutfi L Hakim Dinobatkan sebagai Tokoh Pers Jatim
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan, PGN memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, penguatan tata kelola perusahaan dan kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjalankan berbagai proyek strategis.
"PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan," ujarnya.
Menurut Abdul Qohar, sinergi antara Kejaksaan dan BUMN merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap kebijakan dan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan hukum juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun risiko hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, mengapresiasi dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut.
Baca Juga: PGN Dorong UMKM Bojonegoro Naik Kelas Lewat Gas Bumi Hemat Energi
Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Jawa Timur akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
"Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance.
Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri," kata Hery.
Jawa Timur menjadi salah satu wilayah operasional strategis PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani pelanggan dari berbagai sektor, mulai industri, komersial, rumah tangga,
hingga pembangkit listrik. Kondisi tersebut menjadikan kepastian hukum sebagai faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi, pengembangan jaringan, dan keandalan pasokan energi.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan tersebut juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.
FGD membahas implementasi Good Corporate Governance, strategi mitigasi risiko hukum, serta pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan tindakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam menjalankan proyek secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Melalui kolaborasi ini, Kejati Jawa Timur dan PGN menegaskan komitmennya membangun tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.(nin)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan