Wagub Emil: SPPG di Jatim Tidak Boleh Gunakan Beras SPHP dan Gas Melon Bersubsidi

Mus Purmadani • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:48 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (IST)
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (IST)

 

RADAR SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan pengawasan terhadap penggunaan bahan pangan bersubsidi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal itu termasuk larangan bagi SPPG menggunakan beras SPHP, LPG 3 kilogram bersubsidi, maupun MinyaKita.

Emil  yang juga menjabat Ketua Satgas SPPG Jawa Timur mengatakan, Satgas SPPG Jawa Timur tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab BGN.

Menurutnya, Satgas SPPG bertugas mendukung kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait.

"Kalau misalnya kita kemudian overlap atau offside, tentu ini akan menjadi teamwork yang tidak baik di antara instansi pemerintah," kata Emil, Rabu (29/7). 

Baca Juga: Data Penyewa Rumah atau Kos di Surabaya Diblokir jika Pindah, Begini Alasannya

Ia menjelaskan, pengawasan penggunaan bahan pangan dan energi bersubsidi dalam operasional SPPG menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang berada di bawah BGN. Setiap pengeluaran yang diajukan untuk penggantian biaya atau reimburse harus dilengkapi bukti pembelian dan keterangan yang jelas.

Karena itu, menurut Emil, SPPG tidak akan dapat mengklaim penggantian biaya untuk pembelian beras SPHP maupun LPG 3 kilogram bersubsidi jika mekanisme pertanggungjawaban anggaran dijalankan sesuai aturan.

"BGN punya pengawasan. Mereka harus mempertanggungjawabkan apa saja biaya yang dikeluarkan, kwitansinya harus jelas belinya di mana," ujarnya.

Emil mencontohkan, harga beras SPHP dan beras non-subsidi memiliki perbedaan. Begitu pula dengan harga LPG 3 kilogram bersubsidi dan LPG non-subsidi. Perbedaan harga tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu indikator dalam proses pemeriksaan laporan keuangan SPPG.

"Kalau misalnya gas melon, kalau misalnya beras SPHP, harganya sama enggak dengan yang nonsubsidi? Beda kan? Nah, dari situ saja sudah ketahuan," jelasnya.

Menurut Emil, apabila SPPG tetap menggunakan bahan bersubsidi tetapi dalam laporan pertanggungjawabannya mencatat pembelian bahan non-subsidi, maka terdapat indikasi penyimpangan atau mark-up yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal BGN.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Maafkan Pelaku Pungli PKL tapi Proses Hukum Jalan Terus

"Kalau masih melakukan, pasti artinya mereka mark-up. Nah, kalau mark-up sudah pasti ditangkap," tegasnya.

Emil menambahkan, pengawasan internal BGN juga melibatkan sejumlah unsur pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat penegak hukum. Dengan mekanisme tersebut, ia meyakini pengawasan terhadap penggunaan anggaran SPPG dapat berjalan secara ketat.

"Di internal BGN ini pembenahannya luar biasa," pungkas Emil. (mus)

Editor : Lambertus Hurek
gas melon Mbg SPPG emil elestianto dardak Wagub Jatim