Tersangka berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jati. sejak Februari 2024. Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja.
"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jatim, yaitu ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah," ujar Punia, di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7) malam.
Baca Juga: Kasus HIV pada Anak Meningkat, Pakar Ungkap Penyebab dan Cara Mencegahnya
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jarim periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Penyidik menyebut ED, atas perintah dan/atau sepengetahuan AM, memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
Menurut penyidik, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan nilai mencapai Rp 1.336.683.000.
Baca Juga: 13 Tahun Mandek, DPRD Surabaya Akhiri Polemik Gereja Santo Yusup Lewat Skema Win-Win Solution
Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan dugaan pungli yang dilakukan langsung oleh ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM saat itu. Nilai pungutan tersebut mencapai Rp 145 juta.
"Terdapat uang pungli sebesar Rp 145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM," kata Punia.
Dalam proses penyidikan, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Tersangka disebut memerintahkan H membuat pembukuan dan seluruh penggunaan uang harus mendapat persetujuannya.
Uang hasil pungli tersebut selanjutnya dilaporkan kepada ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim. Penyidik juga menduga ED turut menikmati hasil pungutan liar dengan nilai yang signifikan.
Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur yang berada di Rutan Kelas I Surabaya. (sam/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya