RADAR SURABAYA – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pembatasan penjualan rokok elektronik atau vape dalam radius 100–200 meter dari lingkungan sekolah menuai beragam tanggapan.
Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menyambut positif kebijakan tersebut, sedangkan pelaku usaha menilai pengawasan usia pembeli lebih efektif dibanding pembatasan jarak.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan kebijakan itu merupakan langkah preventif untuk melindungi pelajar dari paparan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Menurut Aries, tantangan terbesar justru muncul ketika siswa berada di luar lingkungan sekolah.
Karena itu, pembatasan akses terhadap vape di sekitar sekolah dinilai penting agar pelajar tidak mudah mengenal maupun menggunakan produk tersebut.
"Tantangan terbesar justru muncul ketika para siswa berada di luar pagar sekolah. Karena itu, kami berharap para pelajar tidak terpapar maupun mulai mengenal rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik," ujarnya.
Baca Juga: King dan Queen Theatre Jadi Ikon Hiburan di Alun-Alun Contong Surabaya
Aries menambahkan, Dindik Jatim akan mengoptimalkan peran guru bimbingan dan konseling (BK), kepala sekolah, serta wali kelas dalam melakukan pengawasan terhadap siswa.
Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang nantinya diberlakukan.
"Harapannya, anak-anak di seluruh Jawa Timur benar-benar terlepas dari keberadaan rokok elektronik di lingkungan sekolah maupun di sekitarnya," katanya.
Pelaku Usaha Minta Pemerintah Perketat Verifikasi Usia
Di sisi lain, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai pembatasan penjualan berdasarkan radius bukan solusi yang paling tepat.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus memperketat pengawasan terhadap larangan penjualan vape kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun.
"Pelarangan penjualan dalam radius 200 meter itu seharusnya tidak perlu. Kuncinya cukup dengan pembatasan usia, yakni tidak menjual kepada konsumen di bawah 21 tahun. Yang perlu diperkuat adalah pengawasannya, bukan jarak penjualannya," ujarnya.
Ia menilai kebijakan berbasis usia lebih mudah diterapkan tanpa mengganggu pelaku usaha legal.
Selain itu, penerapan aturan radius di kota-kota padat seperti Surabaya dinilai berpotensi menimbulkan kendala karena banyak sekolah berada di dekat pusat perdagangan.
Adik juga menyebut hingga kini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2025 belum mengatur secara spesifik larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah.
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP Nomor 28 Tahun 2024. Secara umum kami tidak sepakat dengan pembatasan jarak penjualan," tegasnya.
Baca Juga: Gym dan Lari Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda yang Peduli Kesehatan
APVI Dukung Perlindungan Anak
Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur, Sandi, menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap produk vape.
Menurutnya, APVI telah menjalankan Responsible Vape Retail Program yang mewajibkan seluruh anggotanya melakukan verifikasi usia pembeli, tidak melayani konsumen di bawah 21 tahun,
memberikan pelatihan kepada peritel, memasang materi edukasi di toko, serta menyediakan kanal pelaporan produk ilegal.
"Kami berharap setiap kebijakan yang disusun juga mempertimbangkan efektivitas implementasi, didasarkan pada kajian yang komprehensif,
serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha legal," ujar Sandi.
Rencana pembatasan penjualan vape di sekitar sekolah menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim memperkuat perlindungan kesehatan pelajar.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih memunculkan perdebatan mengenai efektivitas pembatasan jarak dibanding pengawasan usia pembeli.(sam)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan