Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Bertonase Besar Tak Boleh Sembarangan Melintas

Mus Purmadani • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:30 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur Edy Tambeng Widjaja
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur Edy Tambeng Widjaja

RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan. Aturan tersebut menjadi dasar penentuan jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi, sehingga truk bertonase besar tidak lagi bisa melintas sembarangan.

Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kualitas dan umur layanan infrastruktur jalan, sekaligus memberikan kepastian bagi kendaraan angkutan logistik yang beroperasi di kawasan industri maupun pusat distribusi barang.

Baca Juga: Hilang Kendali, Kendaraan Roda Tiga Tercebur Sungai Jalan Pantai Ria Kenjeran Surabaya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur Edy Tambeng Widjaja mengatakan, penetapan kelas jalan bertujuan memastikan setiap ruas digunakan sesuai dengan kemampuan konstruksinya.

Selama ini, kata dia, banyak kerusakan jalan terjadi karena dilalui kendaraan dengan beban melebihi kapasitas yang direncanakan. Akibatnya, usia jalan menjadi lebih pendek dan biaya pemeliharaan terus meningkat.

Baca Juga: Viral, Motor Dimodifikasi, Pemuda Berboncengan Empat di Jalan Embong Malang 

"Jangan sampai kita membangun jalan kelas III, tetapi yang melintas kendaraan kelas I atau kelas II. Sebaliknya, jangan sampai penetapan kelas jalan justru menghambat distribusi barang. Karena itu, kami mencari solusi yang saling menguntungkan," ujar Edy, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, dalam Pergub tersebut setiap ruas jalan diklasifikasikan berdasarkan daya dukung konstruksinya. Jalan kelas I diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar, sedangkan jalan kelas II dan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan beban sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dari Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Salah satu contoh jalan kelas I adalah ruas eks jalan nasional di kawasan Mastrip, Surabaya.

"Dengan adanya klasifikasi ini, penegakan hukumnya nanti dilakukan oleh kepolisian. Jika suatu ruas merupakan jalan kelas II, maka kendaraan yang melintas harus sesuai dengan kriteria kelas jalan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Wiyung Berlanjut, Pemkot Surabaya Masuki Tahap Pembebasan Lahan untuk Urai Kemacetan Akses Menganti

Menurut Edy, regulasi ini bukan untuk membatasi aktivitas angkutan barang, melainkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan infrastruktur jalan dan kelancaran distribusi logistik.

Karena itu, sebelum aturan diterapkan, Pemprov Jatim telah melakukan sosialisasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan.

Ia menegaskan, kendaraan bermuatan besar tidak otomatis dilarang melintas. Kendaraan tetap diperbolehkan menggunakan ruas jalan sesuai kelasnya selama memenuhi ketentuan, terutama terkait distribusi beban pada setiap sumbu kendaraan.

"Muatan besar tidak menjadi masalah selama distribusi bebannya sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar akan diperketat, terutama di kawasan industri yang menjadi jalur utama distribusi logistik. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Karang Pilang, Surabaya, serta sejumlah kawasan industri lain di Jawa Timur.

Selain itu, penerapan kelas jalan juga dilakukan di Kabupaten Jember. Bahkan, sejumlah ruas di daerah tersebut telah ditingkatkan menjadi jalan kelas I.

Untuk mendukung peningkatan tersebut, Pemprov Jatim juga memperkuat konstruksi jalan dengan menggunakan perkerasan beton yang dinilai lebih mampu menahan beban kendaraan berat dalam jangka panjang.

"Umumnya berada di kawasan yang memiliki aktivitas industri besar. Di Jember, misalnya, sudah ada ruas jalan kelas I yang menggunakan perkerasan beton. Begitu pula di kawasan industri lainnya," katanya.

Melalui penerapan Pergub tentang kelas jalan ini, Pemprov Jatim berharap kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dapat ditekan. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan rute distribusi barang dengan klasifikasi jalan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas logistik tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas infrastruktur. (mus/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
pemprov Tonase Pergub jalan jatim