RADAR SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi dapat disahkan pada 2026. Saat ini, penyusunan naskah akademis terus dimatangkan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan pengemudi transportasi online.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa mengatakan, karena merupakan raperda inisiatif DPRD, proses pembahasannya membutuhkan tahapan yang lebih panjang. Pembahasan internal ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Baca Juga: Buru Penadah Motor Curian di Rungkut Surabaya, Hasil Dijual ke Madura
"Karena ini Raperda inisiatif DPRD, prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui rapat pematangan internal terlebih dahulu sebelum diajukan ke rapat paripurna. Kami menargetkan pembahasan internal sudah mulai berjalan pada Agustus mendatang," ujar Yordan di Surabaya, Rabu (22/7).
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, raperda tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Yordan menjelaskan, terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan naskah akademis. Pertama, pemberian keringanan pajak bagi pengemudi transportasi online. Kedua, kejelasan mengenai besaran biaya tidak langsung atau potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator.
Ia menilai, aturan mengenai potongan aplikator perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Meski Peraturan Presiden terbaru telah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, hingga kini masih belum ada kepastian apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih.
Baca Juga: Dindik Jatim Optimistis Kontingen Jatim Tampil Maksimal di LKS Dikmen Nasional 2026
"Kami ingin kejelasan ini diatur dalam perda agar tidak menimbulkan multitafsir antara aplikator dan driver online," katanya.
Poin ketiga yang diusulkan dalam raperda adalah perlindungan jaminan sosial melalui BPJS bagi seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Menurut Yordan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan apabila kemampuan fiskal daerah memungkinkan.
"Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan," ujarnya.
Sementara itu, poin keempat adalah penyusunan sanksi yang tegas bagi perusahaan aplikator yang melanggar ketentuan. Selama ini, menurut Yordan, belum terdapat mekanisme sanksi yang memberikan efek jera kepada aplikator.
"Selama ini aplikator dinilai merasa aman karena belum ada sanksi tegas yang benar-benar diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran. Ini perlu dirumuskan dengan jelas supaya ada efek jera," tegas anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut. (mus)
Editor : Lambertus Hurek