RADAR SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat program ketahanan keluarga di tengah masih tingginya kasus perceraian. Perhatian khusus diberikan terhadap fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi aparatur, tetapi juga berpotensi memengaruhi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menilai persoalan perceraian ASN perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah. Menurutnya, persoalan rumah tangga yang tidak tertangani dengan baik dapat berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan konsentrasi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Hilang Kendali, Kendaraan Roda Tiga Tercebur Sungai Jalan Pantai Ria Kenjeran Surabaya
Karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim mendorong adanya langkah strategis dan preventif untuk memperkuat ketahanan keluarga. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga.
“Fraksi PKS memandang maraknya perceraian di lingkungan ASN harus direspons dengan langkah-langkah yang lebih strategis. Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memperkuat pembinaan keluarga agar ASN memiliki ketahanan keluarga yang baik,” ujar Agus, Rabu (23/7).
Menurut Agus, perceraian di lingkungan ASN tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan privat antara pasangan suami dan istri. Sebagai aparatur negara, ASN memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika persoalan rumah tangga tidak terselesaikan dan berlarut-larut, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berimbas pada kinerja dan produktivitas aparatur.
“Persoalan perceraian memang menyangkut kehidupan pribadi. Namun, ketika terjadi pada ASN, tentu ada dampak yang perlu menjadi perhatian karena ASN memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Fenomena perceraian di lingkungan ASN juga menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Berdasarkan catatan BKD Jatim, setiap tahun terdapat sekitar 20 hingga 25 ASN yang mengajukan konsultasi maupun permohonan terkait perceraian.
Baca Juga: Dindik Jatim Optimistis Kontingen Jatim Tampil Maksimal di LKS Dikmen Nasional 2026
Berbagai persoalan menjadi latar belakang munculnya pengajuan tersebut. Mulai dari konflik dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, masalah komunikasi antara pasangan, hingga persoalan utang dan jeratan pinjaman online (pinjol).
Agus menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembinaan ketahanan keluarga perlu dilakukan secara lebih sistematis. Upaya pencegahan tidak boleh baru dilakukan ketika konflik rumah tangga sudah berada pada tahap serius dan berujung pada proses perceraian.
Menurut dia, pemerintah perlu membangun sistem pembinaan keluarga yang tidak hanya menyasar ASN sebagai individu, tetapi juga melibatkan pasangan dan anggota keluarga. Dengan demikian, keluarga ASN dapat memiliki ruang untuk mendapatkan edukasi, pendampingan, serta konseling ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
“Pencegahan tentu jauh lebih baik daripada kita baru bertindak ketika persoalan sudah menjadi konflik yang besar dan akhirnya berujung pada perceraian,” katanya. (*)
Editor : Lambertus Hurek