RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7) malam.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Punia.
Baca Juga: Instalasi Giant Cake 5,5 Meter, Jadi Spot Foto Favorit Pengunjung Ciputra World Surabaya
Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama pada 2016 hingga 2024. Penyidik menemukan anggaran perusahaan digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Menurut Kejati Jatim, tersangka diduga memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mencairkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," kata Punia.
Baca Juga: Bursa Transfer: Morgan Rogers Resmi ke Chelsea, Jadi Pemain Inggris Termahal
Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar pada periode 2023–2024 yang disetujui pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.209.664.735,60.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Ikan Cupang Suka Berkelahi Meski Memiliki Penampilan Cantik
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain menyebabkan kerugian negara, Kejati Jatim menyebut penyalahgunaan anggaran itu berdampak langsung terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Dana yang semestinya dialokasikan untuk operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan berakibat sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara kondisi satwa ikut terdampak.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," tutur Punia.
Baca Juga: Rajin Berbunga, Bougainvillea Butuh Sinar Matahari yang Cukup
Penyidik juga menemukan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," katanya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Tak Semua Orang Butuh Susu dalam Jumlah Sama, Begini Cara Konsumsi yang Tepat
Kejati Jatim juga langsung menahan tersangka di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Punia.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Edward Dewaruci, menyatakan kliennya meyakini seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur. Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan sekaligus menyiapkan langkah pembelaan.
Baca Juga: Nyeri Haid Hari Pertama Masih Normal? Kenali Batas Wajar dan Tanda Bahayanya
"Sejauh ini klien kami menganggap bahwa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ke depan tentu akan didalami lagi dalam proses pemeriksaan. Kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan karena itu merupakan hak tersangka," ujar Edward.
Ia menambahkan, keluarga siap memberikan jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum juga akan mempelajari perkembangan penyidikan untuk menyiapkan bahan pembelaan, termasuk mempertimbangkan riwayat kesehatan tersangka sebagai salah satu dasar permohonan penangguhan. (sam/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya