RADAR SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan sekitar 5,4 kilogram sabu dari jaringan internasional patut diapresiasi.
Baca Juga: BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Sabu di Bangkalan Madura, Gunakan Kemasan Kuda Terbang
Namun, di balik keberhasilan tersebut tersimpan peringatan serius bahwa Jawa Timur masih menjadi sasaran utama jaringan narkotika internasional.
"Kami mengapresiasi keberhasilan BNNP Jawa Timur bersama aparat penegak hukum yang kembali menggagalkan penyelundupan sekitar 5,4 kilogram sabu dari jaringan internasional. Jika dirunut dengan pengungkapan kasus besar di Gresik pada awal Juli, maka dalam satu bulan Jawa Timur telah dua kali menjadi lokasi pengungkapan jaringan narkotika berskala besar," ucapnya.
Baca Juga: Tangkap Kurir Sabu di Surabaya, Sempat Kesulitan Ikuti Pergerakan Tersangka
"Ini membuktikan bahwa kinerja penegakan hukum semakin efektif, namun sekaligus menjadi alarm bahwa Jawa Timur masih menjadi target strategis sekaligus pasar yang menguntungkan bagi jaringan narkotika internasional," lanjutnya.
Baca Juga: Baru Jualan, Kurir Sabu Asal Kenjeran Surabaya Ditangkap
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan perda tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga dari efektivitas sistem pencegahan, edukasi, deteksi dini, rehabilitasi, serta kolaborasi lintas sektor dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
Baca Juga: Gerebek Penghuni Kos di Jalan Hangtuah Surabaya, Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar
"Tantangan yang kita hadapi saat ini juga semakin kompleks. Sindikat narkotika terus berinovasi dengan berbagai modus baru, termasuk beredarnya vape atau rokok elektrik yang mengandung zat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya. Modus seperti ini menyasar generasi muda karena dikemas menyerupai produk yang legal, sehingga lebih sulit dikenali oleh masyarakat, orang tua, maupun tenaga pendidik," katanya.
Karena itu, implementasi Perda P4GN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan modus kejahatan narkotika. Program pencegahan tidak boleh hanya berfokus pada narkoba konvensional seperti sabu, ganja, atau ekstasi, tetapi juga harus mengantisipasi munculnya varian baru, termasuk vape bermuatan narkotika, liquid sintetis, hingga penyalahgunaan obat-obatan yang dipasarkan melalui platform digital dan media sosial.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Jawa Timur berkomitmen mendorong penguatan implementasi Perda P4GN melalui sinergi antara BNN, Polda, Bea Cukai, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
Edukasi kepada masyarakat juga harus diperluas, khususnya di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas pemuda agar semakin banyak pihak yang mampu mengenali modus-modus baru peredaran narkotika.
"Perang melawan narkoba hari ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah membangun daya tahan masyarakat. Ketika regulasi dijalankan secara konsisten, aparat bekerja secara profesional, dan masyarakat memiliki kesadaran kolektif terhadap ancaman narkoba, termasuk varian-varian baru yang terus bermunculan, maka Jawa Timur akan semakin kuat mewujudkan cita-cita sebagai provinsi yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Ini adalah soal masa depan generasi yang bisa rusak karena narkoba," tegasnya. (vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar surabaya