Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Kejar 14 Tersangka Lain

Rahmat Adhy Kurniawan • Selasa, 14 Juli 2026 | 05:28 WIB
 Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menyampaikan rilis tentang penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/ HO-Polres Sampang)
Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menyampaikan rilis tentang penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/ HO-Polres Sampang)

RADAR SURABAYA – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menangkap seorang terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun.

Dengan penangkapan terbaru tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan kini menjadi 13 orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka terbaru berinisial W (17), warga Kabupaten Sampang.

Ia ditangkap pada Senin (13/7) saat berada di Alun-Alun Sampang ketika hendak membeli makanan.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat 12 tersangka," ujar Hartono, Senin (13/7) dikutip Antara

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan 12 tersangka, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Baca Juga: Dindik Jatim Tanamkan Integritas dan Kejujuran Lewat Edukasi Antikorupsi di MPLS

Seluruh tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi Duga Ada 27 Pelaku

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh 27 pelaku.

Peristiwa bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang.

 Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Bersama Menko PMK, Mendikdasmen, dan Menteri PPPA Luncurkan Gernas RANA, Perangi Bullying dan Kekerasan di Sekolah

Polisi juga menduga korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Menurut Hartono, aksi para pelaku diduga terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Empat Belas Pelaku Masih Diburu

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026, dua tersangka pada 2 Juli 2026,

satu tersangka pada 3 Juli 2026, serta dua tersangka pada penangkapan berikutnya. Penangkapan W menambah jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi 13 orang.

Meski demikian, penyidikan masih terus berlanjut karena polisi meyakini masih ada 14 pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolres Sampang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

Ia juga meminta para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Kapolres Sampang AKBP Hartono sampang kekerasan seksual polres