RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fleksibilitas jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendukung keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Seleksi Sekolah Rakyat di Jatim Juga Perhatikan Kondisi Khusus Keluarga
Menindaklanjuti surat tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menerbitkan edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Melalui edaran yang disampaikan lewat aplikasi WhatsApp, ASN yang mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama diperbolehkan melakukan absensi dengan kategori force majeure.
Sebagai bukti, ASN diwajibkan melampirkan foto atau dokumentasi saat mengantarkan anak ke sekolah.
Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan ketahanan keluarga, sekaligus mendorong keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga (work-life balance).
"Pemprov Jawa Timur memberikan fleksibilitas jam masuk kerja bagi ASN yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga, keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak, dan penerapan work-life balance, dengan tetap mengutamakan kelancaran tugas kedinasan serta kualitas pelayanan publik melalui pengaturan oleh atasan langsung," ujarnya kepada Radar Surabaya, Senin (13/7).
Indah menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat karena pengaturan pelaksanaan tugas tetap berada di bawah koordinasi pimpinan masing-masing perangkat daerah.
"Pada intinya kami ingin ASN di Jawa Timur tidak hanya fokus pada pelayanan publik, tetapi juga hadir menjalankan perannya sebagai orang tua. Hari pertama sekolah merupakan momen penting bagi tumbuh kembang anak," katanya.
Kebijakan itu disambut positif oleh para ASN. Salah satunya Hasan Busri, pegawai di Sekretariat DPRD Jawa Timur, yang memanfaatkan kelonggaran tersebut untuk mengantarkan anaknya mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 5 Surabaya.
"Hari ini saya mengantar anak masuk MPLS di SMP Negeri 5 Surabaya. Saya hanya mengantar, nanti dijemput ibunya. Kami diminta mengunggah foto saat mengantar anak disertai lokasi sebagai dokumentasi," ujarnya.
Hal senada disampaikan ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Panca Indra. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti ASN bekerja dari rumah (work from home), melainkan hanya memberikan kelonggaran waktu masuk kantor.
"Ini bukan WFH, tetapi fleksibilitas jam masuk kerja. ASN diperbolehkan tidak mengikuti apel pagi dan mendapat kelonggaran absen masuk hingga pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jatim berharap ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagai pelayan publik secara profesional, sekaligus mendampingi anak pada salah satu momen penting dalam perjalanan pendidikannya. (mus/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya