RADAR SURABAYA - KOMISI A DPRD Jawa Timur meminta usulan peningkatan beban kerja guru dari 24 jam pelajaran menjadi 30 jam dalam formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 dikaji ulang.
Kebijakan yang diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim itu perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru dan hasil riset kebijakan pendidikan.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Andy Firasadi mengatakan, kenaikan beban kerja guru memang bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Baca Juga: DPRD Soroti Kinerja Keuangan Pemkot Surabaya, Target Pendapatan Meleset hingga Rp 1 Triliun
Namun, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang justru memberikan fleksibilitas penurunan beban mengajar minimal menjadi 16 JP agar guru memiliki ruang untuk pembinaan karakter siswa serta menjalankan tugas tambahan lainnya.
"Usulan peningkatan beban kerja guru dari 24 menjadi 30 jam pelajaran harus dikaji ulang secara kritis berdasarkan riset kebijakan terbaru dari Kementerian Dikdasmen maupun lembaga pemerhati pendidikan," ujarnya, Jumat (10/7).
Baca Juga: DPRD Jatim Apresiasi Putusan MK, Minta Skema Sekolah Gratis Disiapkan Matang
Menurut Andy, guru saat ini tidak hanya dibebani kegiatan belajar mengajar, tetapi juga berbagai kewajiban administrasi berbasis digital. Pengisian Platform Merdeka Mengajar (PMM), e-Kinerja, hingga berbagai laporan administrasi dinilai telah menyita waktu efektif guru dan memicu kelelahan atau burnout.\
Ia menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Timur hanya dapat tercapai apabila kebijakan beban kerja guru mempertimbangkan kesejahteraan psikologis tenaga pendidik serta kualitas interaksi pedagogis dengan peserta didik, bukan semata-mata mengejar target administratif.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penataan Jalan Nias, Ingatkan Pemkot Tetap Humanis Saat Tertibkan PKL
Selain menyoroti beban kerja guru, Komisi A juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan dasar di bidang pendidikan berjalan efektif. Andi juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran kepegawaian semakin diperbaiki.
Berkaca pada realisasi belanja tahun 2025 yang mencapai 97,28 persen, upaya menekan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) harus dilakukan melalui percepatan pelaksanaan seleksi CASN 2026 dan pengadaan server Sistem Informasi Manajemen ASN Terintegrasi (SIMASTER), sehingga tidak terjadi penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran.
"Kami ingin memastikan setiap tambahan belanja dalam Perubahan APBD benar-benar dialokasikan untuk program prioritas yang berdampak langsung terhadap profesionalisme ASN. Dengan begitu, efisiensi anggaran dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja birokrasi yang bersih dan melayani," tegasnya. (mus/rek)
Editor : Vega Dwi Arista