Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 39.927 Benih Lobster ke Singapura, Dua Orang Tersangka Ditangkap

M. Mahrus • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:53 WIB
GAGAL: Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
GAGAL: Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 39.937 ekor benih lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dua orang tersangka ditangkap. Mereka FN warga Makasar Sulawesi Selatan dan JSK warga Denpasar, Bali.

Barang bukti disita dari tersangka FN, 39.927 benih bening lobster, sebuah koper, sebuah paspor, satu unit HP merek Redmi, sebuah kartu ATM BCA, dan sebuah boarding pas Singapura Air Line.

Sementara dari tersangka JSK disita satu unit HP merek iPhone 17 Pro, sebuah kartu ATM BCA, dan sebuah kartu Telkomsel.

Baca Juga: Begini Modus Cleaning Service Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta di Pasar Atom Surabaya

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dari Satgas Pengamanan Denpom Lanudal Juanda terkait adanya perbuatan tindak pidana perikanan yang diduga dilakukan tersangka FN di Terminal 2 Bandara Juanda Sabtu 25 April 2026.

"Tersangka FN selaku pemilik benih bening lobster akan melakukan pengiriman dari Surabaya ke luar negeri (Singapura) melalui Bandara Juanda tanpa dilengkapi perizinan dari dinas terkait," ujarnya, Kamis (2/7).

Baca Juga: Gratis! Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Pengembalian BB Laka Lantas

Tersangka FN dan JSK kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polda Jawa Timur. "Modus operandi tersangka memasukkan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines," terangnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo 16 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 88 lampiran 1 Nomor.40 UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #benih lobster #bandara juanda #pelaku #pengiriman