Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tersangka Rudapaksa Santriwati Ponpes di Bangkalan Madura Segera Disidang

M. Mahrus • Selasa, 30 Juni 2026 | 07:55 WIB
TAHAP SELANJUTHYA: Tersangka rudapaksa santriwati salah satu ponpes di Bangkalan Madura segera disidang.(IST/RADAR SURABAYA)
TAHAP SELANJUTHYA: Tersangka rudapaksa santriwati salah satu ponpes di Bangkalan Madura segera disidang.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim menyerahkan tersangka SH, 25, dan barang bukti kasus dugaan rudapaksa dengan korban santriwati pondok pesantren (ponpes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura. Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka SH sudah di tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bangkalan," ujar Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Supriyono, Selasa (30/6).

Kompol Supriyono mengatakan, tersangka SH melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap N, 16, warga Sidoarjo, mulai Juli 2024 hingga Januari 2025. Aksi tersebut dilakukan di pondok pesantren wilayah Bangkalan dan hotel wilayah Kota Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Rudapaksa di Surabaya, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Korban N merupakan santriwati salah satu pondok pesantren di Bangkalan. Sementara SH merupakan anak pengurus pondok pesantren. "Modus tersangka mengajak korban nikah siri tanpa saksi dan tanpa persetujuan orang tua korban. Setelah melakukan nikah siri tersangka melakukan hubungan badan dengan korban," terangnya.

Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti satu lembar foto kopi KK (kartu keluarga), satu lembar foto kopi legalisir akta kelahiran,  sebuah kerudung warna hitam, sebuah baju gamis warna merah muda, sebuah kaos lengan panjang warna hitam, dan sebuah bra warna merah.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Rotasi Camat dan Lurah yang Lamban, Yona: Jangan Tunggu Enam Bulan Jika Pelayanan Tidak Optimal

Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 76 D atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #kasus pencabulan #bangkalan madura #ponpes #santriwati