RADAR SURABAYA - Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini menyeret beberapa perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 25.300 meter persegi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2372/III/RES.1.24./2026/Dittipidum tertanggal 31 Maret 2026, Satgas Anti Mafia Tanah telah melakukan pemeriksaan awal pada pihak-pihak yang terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Kuasa Hukum ahli waris Christopher Tjandra Siacahyo, mengatakan penggunaan lahan tersebut dimulai pada tahun 2013. Pada saat itu, izin penggunaan lahan diduga tidak diminta secara langsung kepada ahli waris, melainkan hanya melalui kepala desa setempat.
"Sejak saat itu hingga tahun 2026, tidak ada pemberitahuan resmi, permohonan izin, maupun pembayaran ganti rugi atau kompensasi apapun yang diterima oleh pihak ahli waris," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun yang dikuasai hanya sebagian lahan, dampaknya terasa hingga keseluruhan areal tanah milik ahli waris. Kondisi itu membuat pemilik sah tidak dapat memanfaatkan, mengelola, maupun mengembangkan lahannya secara maksimal, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang nyata.
"Pihak ahli waris berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga hak atas tanah dapat dipulihkan dan kerugian yang diderita dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto