Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan THR, Pemprov Jatim Tunggu DAU dari Pusat

Mus Purmadani • Minggu, 28 Juni 2026 | 17:31 WIB
KEPASTIAN: Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menyebut tunjangan profesi guru dan THR serta gaji ke-13 , Pemprov Jatim masih menunggu DAU dari pemerintah pusat.(IST/RADAR SURABAYA)
KEPASTIAN: Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menyebut tunjangan profesi guru dan THR serta gaji ke-13 , Pemprov Jatim masih menunggu DAU dari pemerintah pusat.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru di Jatim hingga kini belum dapat dicairkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim masih menunggu tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebagai sumber pendanaan pembayaran tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan, hingga saat ini Kementerian terkait belum menyampaikan permintaan data maupun alokasi anggaran kepada Pemprov Jatim.

"Untuk tambahan TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2026 belum ada permintaan data dari kementerian karena anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)," ujar Aries, Minggu (28/6). 

Baca Juga: Banggar DPRD Jatim Minta Komisi Perkuat Pengawasan PAD

Menurutnya, proses pencairan TPG ke-13 masih bergantung pada tambahan alokasi DAU yang sedang diusulkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Selama alokasi tersebut belum diterbitkan, pembayaran belum dapat dilakukan.

"TPG ke-13 masih menunggu alokasi DAU tambahan yang sedang diusulkan ke Ditjen Keuangan," katanya.

Aries mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPG ke-13 di Jatim cukup besar. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 35.680 guru yang berhak menerima TPG ke-13 dengan total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 274 miliar.

Baca Juga: DPRD Kawal Ketat SPMB SMP Surabaya, Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Gagal Sekolah karena Administrasi

Meski demikian, Aries memastikan pencairan gaji ke-13 bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu, telah selesai direalisasikan.

"Untuk gaji ke-13 guru dan tenaga kependidikan tahun 2026 bagi seluruh ASN (PNS dan PPPK Penuh Waktu) sudah cair di awal Juni 2026," pungkasnya. (mus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#gaji ke-13 #guru #cair #pemprov jatim #tunjangan