RADAR SURABAYA - Polda Jatim bersama jajaran mengungkap 3.157 kasus peredaran gelap narkoba dan menangkap 4.061 tersangka pengedar di Jawa Timur selama periode Januari-Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan selama satu semester dimulai Januari hingga Juni 2026 Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran mengungkap 3.157 kasus peredaran narkoba dengan tersangka 4.061 orang.
Barang bukti yang diamankan sabu 85, 66 kilogram (Kg), ganja 82, 44 kg, 53 batang tanaman ganja, ekstasi 60 ribu butir lebih dan 234, 99 gram. Selain itu, penyidik juga menyita tembakau gorila sebanyak 32,37 gram, kokain 22,23 kg, ketamin 10,38 kg dan obat keras berbahaya 3, 65 juta butir.
Baca Juga: Romokalisari Adventure Land Surabaya Bakal Berbenah Total, Wahana Baru Disiapkan
"Kalau kita bandingkan tentu data semester satu 2026 ini terdapat peningkatan dibandingkan semester satu 2025 yang lalu. Yaitu meningkat sebanyak 4,54 persen dan tersangkanya meningkat sebanyak 4,91 persen," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (24/6).
Abast menjelaskan, dari capaian tersebut Polda Jatim telah memusnahkan barang bukti 22, 226 kilogram kokain yang ditemukan di Pantai Gili Genting Sumenep pada bulan lalu.
"Baru saja kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba yaitu dari 4 kasus dengan kualitas tentunya barang bukti yang besar. Yang dimusnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 33,35 kilogram dan narkotika jenis ganja ada kurang lebih 39 kilogram," ungkapnya.
Baca Juga: Soft Launching 5 Juli 2026, Eks Hi-Tech Mall Surabaya Disulap Jadi Rumah Baru Industri Kreatif
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menegaskan, untuk temuan kokain di Sumenep diduga melibatkan jaringan internasional dan masih dilakukan pendalaman. "Namun lebih banyak pegungkapan di Jawa Timur ini adalah jaringan antar provinsi atau jaringan lokal," terangnya.
Terkait dengan pengungkapan yang meningkat, Abast menyebutkan bukan berarti peredaran narkoba di Jatim meningkat. Namun hal itu merupakan peran penyidik Ditresnarkoba dan jajaran yang secara intens mengungkap, meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Jatim.
"Dari hasil pengungkapan yang sudah dilakukan kebanyakan lebih cenderung jalur darat ketimbang jalur laut. Memang ada beberapa lokasi, beberapa tempat yang diungkap itu merupakan melalui jalur laut," bebernya.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol M Kurniawan menambahkan, untuk pengiriman narkoba jalur darat beberapa kali dilakukan pengungkapan. Sementara jalur laut yang terkait kokain dan jalur udara belum ada pengungkapan.
"Sudah ketiga kali pengungkapan dengan barang bukti cukup besar. Yang terakhir itu kurang lebih 10 kilogram didapatkan di perbatasan Palembang Sumatera Utara dengan ganja 40 kilogram," ucapnya.
Baca Juga: Pasutri Diringkus Gelapkan Motor Mahasiswi di Bendul Merisi Surabaya, Begini Modusnya
Terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang) kasus narkoba saat ini sudah ada satu kasus dinyatakan P21 oleh kejaksaan. "Direktorat narkotika ada tiga kasus TPPU. Satu masih dalam tahap penyidikan, satu sudah P21 dan satu sedang melakukan tracing aset yang masih berjalan. Namun untuk nilai yang sudah kami amankan atau kami sita kurang lebih Rp 3 miliar untuk TPPU," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto