RADAR SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim bersama Imigrasi dan Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan online modus love scamming dengan tersangka melibatkan warga negara asing (WNA) di Surabaya.
Tersangka LNH warga Indonesia, KKP warga negara Ghana dan AYV warga negara Pantai Gading. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim bekerja sama dengan Imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus percintaan atau love scamming. "Tersangka ada tiga orang," ucapnya, Senin (22/6).
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Aryanto mengatakan, terungkapnya kasus penipuan online modus love scamming berawal dari laporan adanya pelanggaran izin tinggal WNA di salah satu apartemen Kota Surabaya.
Baca Juga: Balita Meninggal usai Terjebak Kebakaran di Rumah Jalan Petemon Timur Surabaya
Petugas lalu mendatangi apartemen dan menemukan tersangka AYV dan kawan-kawan. Mereka lalu dibawa ke kantor Imigrasi Surabaya. Petugas menemukan perangkat HP, laptop dan kartu SIM yang diduga digunakan sarana melakukan penipuan online dengan modus love scaming.
Setelah didalami dari beberapa barang bukti dan mengambil keterangan dari beberapa orang yang diamankan penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka dari warga negara asing atas kasus penipuan online. Mereka KKP warga Ghana dan AYV warga Pantai Gading. Sementara satu orang tersangka dari warga negara Indonesia LH.
"Dan dua orang warga negara asing lainnya saat ini masih dalam pengembangan yaitu atas nama inisial MCK dan MCE dan saat ini masih dalam masa detensi imigrasi," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Massa Rakyat Surabaya Menggugat Gelar Unjuk Rasa di Grahadi, Serukan Sembilan Tuntutan
Modusnya tersangka AYV diperintah tersangka KKP membuat akun media sosial facebook, tiktok dan WhatsApp. Selain itu dia diperintahkan juga menyediakan perangkat elektronik laptop, HP dan kartu SIM.
Tersangka AYV diberi tersangka KKP foto dan video milik orang lain diberinama Pak HKZ oleh KKP. Kemudian tersangka AYV mencari korban perempuan di facebook yang berusia sekitar 45 sampai 60 tahun.
"Kemudian tersangka mengirimkan pesan melalui WhatsApp, TikTok ataupun Facebook kepada korban (TTH) untuk melakukan penipuan online dengan modus love scaming atau berpura-pura mencintai," ungkapnya. Setelah korbannya tertarik kemudian terlibat komunikasi intens dan berhubungan lewat aplikasi pesan layaknya orang pacaran.
Baca Juga: Kadar Fosfat Kali Tebu Surabaya Lampaui Ambang Batas Usai 16 Ton Sampah Plastik Diangkat
Tersangka kemudian berpura-pura hendak memberikan hadiah kepada korban TTH dan akan melakukan pengiriman sebuah barang emas atau jam tangan melalui ekspedisi.
Tersangka KKP lalu menyiapkan perangkat elektronik berupa HP, menyiapkan nomor rekening yang nantinya akan digunakan melakukan penipuan online dan nomor rekening penampung.
Tersangka AYV kemudian mengirimkan pesan kepada KKP yang isinya pengiriman paket. Setelah itu terengkonfirmasi pesan pengiriman paket dari ekspedisi yang dibuat oleh AYV dan mengirimkan pesan tersebut kepada saudari LNH yang selanjutnya mengirimkan kepada korban atau calon korban.
Baca Juga: Kadin Surabaya Sebut Gangguan Listrik Ancam Produktivitas UMKM dan Stabilitas Ekonomi Daerah
"Mereka ini modusnya mendekati korban, menjalin hubungan, lalu mereka bermodus akan mengirimkan sebuah barang. Contohnya sebuah jam-jam tangan atau laptop atau barang apapun yang bernilai ekonomisnya tinggi," bebernya.
Ia menturkan kemudian tersangka LNH mengonfirmasi ke korban bahwa barang yang akan dikirim terhambat karena ditangguhkan atau ada masalah dengan pihak imigrasi.
"Lalu kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang mengurus barang tersebut supaya barang tersebut sampai ke korban. Padahal barang tersebut memang tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak imigrasi," urainya.
Baca Juga: Dirut PLN Minta Maaf Terkait Pemadaman Bergilir seusai Bertemu Presiden Prabowo
Tersangka LNH berperan sebagai petugas ekspedisi yang akan mengirim hadiah kepada korban kemudian mengirimkan pesan seolah-olah barang paket tersebut ditahan oleh pihak bea cukai dan meminta tebusan kepada korban dengan nilai yang bervariatif.
Selain itu tersangka LNH juga berperan selaku admin dan pemegang rekening di dalam penampung untuk menampung dana hasil penipuan online. Setelah uang dikirim ternyata barang juga tidak ada.
"Uang hasil pengiriman dari korban kemudian dibagi tiga. Sebanyak 65 persen dipakai AYV dan 30 persen dibagikan ke KKP dan LNH," ucapnya.
Baca Juga: 7 Format Konten TikTok yang Paling Cepat Bikin Makanan Viral dan Laris
Polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menegaskan, untuk jumlah korban tersangka ada 53 korban warga negara Indonesia. Sementara korban asal Jawa Timur ada 22 orang. Di antaranya Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan Kota, Pamekasan, Sampang dan Bondowoso.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk korban-korban yang lainnya. Modus operandi ini dimulai pada bulan Agustus 2025 dan uang yang berhasil di hasilkan dari penipuan orang tersebut oleh para pelaku sekitar Rp 1,1 miliar," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto