Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Defisit Anggaran Rp 274 Miliar, THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN di Jawa Timur Belum Dibayar

Mus Purmadani • Minggu, 21 Juni 2026 | 16:49 WIB
 Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno

 

 

RADAR SURABAYA – Sebanyak 35.680 guru aparatur sipil negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur hingga kini belum menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk lebih agresif memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat agar hak para guru segera terpenuhi.

Dinas Pendidikan Jawa Timur menyebutkan, total kekurangan pembayaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 274,57 miliar. Persoalan ini muncul gara-gara Jawa Timur tidak memperoleh tambahan aana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat yang sedianya digunakan untuk mendukung pembayaran komponen tersebut.

Baca Juga: Radar Surabaya Award 2026 Apresiasi Institusi dengan Pelayanan Publik Berkualitas

“Maka, sebagai Ketua Komisi E, saya meminta eksekutif untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Untari, Minggu (21/6).

Prsoalan tersebut disampaikan oleh Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur saat audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Timur pada 9 Juni 2026. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi E kemudian membawa persoalan ini ke forum pembahasan Banggar dan TAPD untuk mencari langkah penyelesaian.

Menurut Untari, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan di Jawa Timur.

“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegasnya.

Baca Juga: Jepang Hancurkan Tunisia 4-0, Ayase Ueda Bersinar di Laga Ke-1000 Piala Dunia

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan kepada Ombudsman, belum terealisasinya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif. Mulai dari proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, hingga persoalan administrasi yang berdampak pada tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Untari menilai fokus utama saat ini bukan lagi mencari siapa yang salah, melainkan memastikan hak para guru segera dibayarkan.

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” ujarnya. (mus)

Editor : Lambertus Hurek
#THR guru #gaji 13 ASN #Sri Untari Bisowarno #Komisi E