RADAR SURABAYA– Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan empat orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru di Jawa Timur.
Salah satu pendaki bahkan harus dievakuasi setelah mengalami cedera saat berada di jalur pendakian tidak resmi.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan petugas lebih dahulu mengamankan tiga orang yang terdiri atas dua pemandu
pendakian dan satu pramubarang (porter) di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kabupaten Malang, pada 15 Juni 2026.
"Dari keterangan yang diperoleh, masih ada satu pendaki yang tertinggal di jalur ilegal karena mengalami cedera sehingga segera dilakukan proses evakuasi," kata Rudijanta, Kamis (18/6) dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi Balai Besar TNBTS, pendaki tersebut mengalami cedera pada bagian kaki.
Baca Juga: Jonathan David Cetak Hat-trick, Kanada Gilas Qatar 6-0 dan Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia
Tim gabungan kemudian melakukan operasi evakuasi pada 16 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB.
Proses evakuasi melibatkan petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), serta relawan Gimbal Alas.
Setelah pencarian selama beberapa jam, korban berhasil ditemukan pada pukul 17.00 WIB dan langsung dievakuasi turun dari kawasan Gunung Semeru.
"Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Terkait kasus pendakian ilegal tersebut, Balai Besar TNBTS menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di bawah Kementerian Kehutanan.
Rudijanta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal karena selain melanggar aturan yang berlaku, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Baca Juga: Bursa Transfer: Setelah Dapatkan Victor Munoz, Liverpool Ajukan Tawaran Baru untuk Yan Diomande
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal karena selain melanggar ketentuan, aktivitas tersebut juga sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa," katanya.
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga mengamankan 13 pendaki ilegal dalam Operasi Pengawasan yang dilakukan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Dari jumlah tersebut, dua orang diamankan di wilayah RPTN Ranupani, sedangkan 11 orang lainnya diamankan di RPTN Taman Satriyan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pendaki untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan jalur resmi
saat melakukan aktivitas pendakian di Gunung Semeru demi menjaga keselamatan serta kelestarian kawasan konservasi.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan